Tarif Listrik Terbaru 2025 Resmi Berlaku untuk Semua Golongan
Bengkulu, Ngenelo.net, – Tarif listrik terbaru 2025 resmi ditetapkan oleh pemerintah mulai Sabtu, 7 Juni 2025.
Keputusan ini di umumkan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berlaku untuk seluruh golongan pelanggan PLN, baik subsidi maupun non-subsidi.
Dalam keterangan resminya, ESDM menegaskan bahwa tarif listrik yang berlaku pada Juni 2025 tidak mengalami perubahan, alias tetap seperti triwulan sebelumnya.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, ICP (Indonesia Crude Price), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak lain oleh Pemerintah,” tulis ESDM dalam rilis resminya tertanggal 31 Desember 2024.
Rincian Lengkap Tarif Listrik Terbaru Non Subsidi
Sementara, penetapan tarif listrik terbaru 2025 mencakup 13 golongan pelanggan PLN non subsidi. Berikut ini daftar lengkapnya berdasarkan data dari laman resmi PLN:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Penetapan ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas tarif sektor industri, rumah tangga, hingga fasilitas umum.
Tarif Listrik Subsidi 2025 Tak Berubah
Sementara, bagi pelanggan yang menerima subsidi, tarif listrik terbaru 2025 juga di pastikan tidak berubah. Adapun tarifnya sebagai berikut:
- Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415/kWh
- Rumah tangga daya 900 VA subsidi: Rp 605/kWh
- Rumah tangga daya 900 VA RTM: Rp 1.352/kWh
- Rumah tangga daya 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada subsidi untuk kebutuhan listrik harian mereka.
Tarif Stabil, Ekonomi Aman
Sementara, pemberlakuan tarif listrik terbaru yang stabil dan tidak mengalami kenaikan adalah wujud kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, transparansi dalam penetapan tarif, jaminan subsidi, menunjukkan sinergi antara pemerintah dan PLN dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kebutuhan rakyat.
Sayangnya,pada periode juni-juli pemeintah membatalkan diskon tarif listrik yang sebelumnya di gemborkan sebesar 50%.
Dengan informasi yang jelas dan akurat, masyarakat di harapkan bisa lebih bijak dalam mengelola penggunaan listrik serta memanfaatkan program-program keringanan yang di sediakan.