NGENELO.NET, KEPAHIANG – Penyidik Kejari Kabupaten Kepahiang, telah menyita 2 unit rumah milik dua tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Kedua unit rumah tersebut, diketahui milik tersangka RY selaku mantan Sekretaris DPRD Kepahiang di Desa Bogor Baru Kecamatan Kabawetan.
Serta, rumah milik tersangka YI selaku mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kepahiang di Desa Kampung Bogor Kecamatan Kabawetan.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH, Kamis 5 Juni 2025 memastikan kedua rumah milik tersangka tersebut telah di sita. Di katakan, saat proses penyitaan berjalan lancar.
“Eksekusi telah di lakukan tanpa ada hambatan,” kata Febri. Di lihat dari kedua unit rumah yang telah di eksekusi tersebut, nilainya masih jauh. Masih jauh dari kerugian negara yang telah di timbulkan dalam perkara dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang.

Hitung Aset Tersangka Korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang
Terkait hal ini, Kasi Pidsus tak menampiknya. Untuk memastikan, pihaknya akan melakukan penghitungan nilai pasar terhadap aset yang telah di eksekusi.
“Kalau di lihat kasat mata, nilai barang yang kami sita dan nilai kerugian negara yang cukup besar. Rasanya belum cukup untuk memulihkan kerugian negara yang timbul. Tapi ini masih akan di lakukan penghitungan terlebih dahulu oleh tim dan biar tim nanti yang menilainya,” papar Febrianto.
Artinya, masih ada kemungkinan aset lain para tersangka yang juga akan di lakukan penyitaan agar bisa menutupi nilai kerugian negara.
“Khusus perkara dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD Kepahiang ini, memang ada beberapa aset lain para tersangka yang sudah kami telusuri. Ini juga telah kami lakukan blocking dan dalam waktu dekat ini akan kami sita kembali,” tutup Kasi Pidsus.
Terkait perkara di sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang TA 2021-2023 ini sendiri, penyidik Kejari Kepahiang telah menetapkan 3 orang tersangka di dalamnya.
Yakni, RY eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang. RY baru saja di lantik sebagai Staf Ahli Bupati pada 22 April 2025 lalu. Lalu, Yi eks bendahara pengeluaran tahun 2021 dan DR selaku eks bendahara pengeluaran tahun 2022 dan 2023.
Ketiganya telah di tetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani masa tahanan di Rutan Lapas Kelas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong, Rabu 7 Mei 2025 pukul 17.10 WIB lalu.
Korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang
Dalam perkara dugaan Tipikor Sekretariat DPRD Kepahiang ini. Nilai KN tetap mengacu pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2021-2023 serta hitungan penyidik.
Pada penyidikan awal, penyidik mengacu pada nilai KN sesuai LHP BPK sebesar Rp11,4 miliar. Dalam perkembangannya, nilai KN bertambah berdasarkan hitungan penyidik menjadi Rp14 miliar.
Hingga kemudian, kembali turun jadi Rp12 miliar saat di lakukannya penetapan 3 tersangka di Sekretariat DPRD Kepahiang pada, Rabu 7 Mei 2025 lalu.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 dan ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana di ubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55.