Bengkulu, Ngenelo.net, – Limbah B3 Bengkulu kembali menjadi sorotan tajam publik setelah Komisi I DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembuangan di Padang Serai.
Sidak ini dilakukan menyusul kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan kesehatan akibat keberadaan limbah berbahaya yang di duga berasal dari perusahaan pengangkut, PT Elang.
Komisi I DPRD Soroti Limbah B3 Bengkulu Dekat Pemukiman
Dalam sidak yang di lakukan pada Rabu 4 Juni 2025, Komisi I DPRD Kota Bengkulu menemukan bahwa lokasi pembuangan limbah B3 Bengkulu sangat berdekatan dengan pemukiman warga di Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu.
Temuan ini memicu kekhawatiran serius, karena potensi pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan di nilai sangat tinggi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, mengungkapkan bahwa kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari hasil hearing dengan masyarakat.
Warga setempat merasa hidup mereka terancam dan menuntut agar pemerintah bertindak cepat menanggulangi bahaya limbah tersebut.
“Dari yang kami lihat di lokasi ini, jelas sekali proses dan SOP pembuangan ini sangat berisiko. Nanti akan kami panggil semua pihak, mulai dari PT Elang hingga Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Bambang.
PT Elang Diduga Langgar SOP Pembuangan Limbah B3 Bengkulu
Kunjungan tidak berhenti di lokasi pembuangan. Rombongan Komisi I DPRD juga mendatangi gudang penampungan limbah milik PT Elang. Perusahaan yang bertanggung jawab mengangkut dan membuang limbah medis.
Di lokasi tersebut, Komisi I menemukan sejumlah indikasi pelanggaran terhadap prosedur standar operasional (SOP) pembuangan limbah B3 Bengkulu.
Meski sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup menyebut bahwa PT Elang telah memenuhi administrasi dan menjalankan SOP, hasil peninjauan Komisi I menunjukkan hal yang sebaliknya.
Ada kekeliruan nyata yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Ketidaksesuaian SOP ini menjadi dasar bagi Komisi I untuk mendorong investigasi lebih lanjut. Selain itu, akan meminta pihak berwenang agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. Ini demi menjamin keselamatan warga dan menjaga kualitas lingkungan.
DLH Pasang Garis Batas, Warga Tetap Khawatir
Menanggapi situasi ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengambil langkah awal. Yakni, dengan memasang garis batas di sekitar lokasi pembuangan limbah B3 Bengkulu agar tidak di masuki oleh warga.
Langkah ini di ambil sebagai bentuk pencegahan awal terhadap potensi paparan limbah berbahaya.
Namun, tindakan tersebut di nilai belum cukup oleh warga.
Mereka tetap mendesak adanya tindakan lebih lanjut seperti penyegelan lokasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan serta semua instansi yang terlibat.
Kepedulian terhadap kesehatan anak-anak dan keluarga menjadi alasan utama warga untuk terus menyuarakan penolakan atas aktivitas pembuangan limbah tersebut.
Ahli Lingkungan Hidup DLH Kota Bengkulu, Efrizal, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan DPRD serta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran yang di lakukan PT Elang.
Komitmen DPRD Kawal Penegakan Hukum
Sementara, Komisi I DPRD Kota Bengkulu menegaskan akan mengawal penuh proses hukum yang menyangkut limbah B3 Bengkulu.
Bambang Hermanto menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap semua pihak terkait adalah langkah awal untuk mengurai masalah ini secara objektif dan transparan.
Langkah DPRD ini mendapat dukungan penuh dari warga. Apalagi yang merasa telah lama di rugikan oleh keberadaan limbah medis di sekitar lingkungan mereka.
DPRD berharap dengan pemanggilan PT Elang dan DLH, bisa di peroleh penjelasan rinci dan langkah konkret terhadap pelanggaran yang telah terjadi.
Dengan pengawalan dari lembaga legislatif dan keterlibatan aparat hukum, masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan kualitas lingkungan Kota Bengkulu tetap terjaga untuk generasi mendatang.(adv)