Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mulai Cair Hari Ini, 2 Juni 2025.Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mulai Cair Hari Ini, 2 Juni 2025.

Jakarta, Ngenelo.net, – Gaji ke-13 pensiunan PNS mulai cair hari ini, Senin, 2 Juni 2025, sebagaimana di informasikan secara resmi oleh pemerintah melalui PT Taspen.

Pencairan ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan, karena di lakukan tanpa perlu pengajuan ulang atau autentikasi dari penerima.

PT Taspen menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan otomatis berdasarkan data pensiunan aktif per Mei 2025.

Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS ini juga berlaku untuk pensiunan dari kalangan PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur teknis pelaksanaan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini.

Menurut PMK Nomor 23 Tahun 2025 Pasal 15, gaji ke-13 di bayarkan paling cepat bulan Juni 2025.

Namun, apabila terdapat kendala administratif, pencairan bisa di lakukan setelah bulan tersebut.

PT Taspen memastikan bahwa penerima tidak di kenai potongan iuran atau potongan kredit pensiun.

Hanya pajak penghasilan yang di kenakan sesuai ketentuan, dan itu pun di tanggung oleh pemerintah.

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Dalam keterangan resmi PT Taspen, besaran gaji ke-13 pensiunan PNS di hitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2025.

Komponen ini meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.

Rujukan yang di gunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam peraturan ini, besarannya tergantung pada golongan terakhir saat aktif sebagai PNS. Berikut rinciannya:

  • PNS Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
  • PNS Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
  • PNS Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
  • PNS Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Dengan demikian, nominal gaji ke-13 pensiunan PNS berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900. Rentang ini menyesuaikan dengan golongan terakhir yang di catat pada data kepegawaian.

Pencairan Tanpa Proses Tambahan

PT Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tidak memerlukan proses verifikasi data tambahan.

Semua di lakukan otomatis oleh sistem yang mengacu pada data valid yang dimiliki oleh Taspen.

Artinya, pensiunan tidak perlu datang ke kantor cabang atau melakukan pengajuan manual.

Model pencairan ini dinilai sangat membantu para pensiunan, terutama mereka yang sudah lanjut usia dan sulit melakukan perjalanan atau proses administratif tambahan.

Bahkan, Taspen memastikan bahwa dana akan langsung masuk ke rekening penerima secara aman dan tepat waktu.

Sementara itu, apabila terjadi keterlambatan pencairan, maka kemungkinan besar di sebabkan oleh kendala teknis sistem atau pemrosesan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Namun demikian, pemerintah menjamin bahwa seluruh hak pensiunan akan tetap di bayarkan penuh.

Pencairan Gaji Ke-13 Diatur dalam Perundang-Undangan

Ketentuan tentang pemberian gaji ke-13 pensiunan PNS berasal dari regulasi keuangan negara.

PMK Nomor 23 Tahun 2025 adalah bentuk turunan dari keputusan nasional terkait APBN tahun berjalan.

Pemerintah ingin memastikan bahwa aparatur negara, termasuk yang sudah pensiun, tetap mendapatkan perhatian finansial pada pertengahan tahun.

Menurut peraturan tersebut, gaji ke-13 di berikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak di tahun ajaran baru.

Oleh karena itu, pencairannya biasanya di lakukan pada bulan Juni atau Juli. Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, beban ekonomi para pensiunan bisa sedikit berkurang.

Hal ini juga menunjukkan konsistensi negara dalam memberikan penghargaan atas jasa para ASN dan pejabat negara yang telah mengabdi puluhan tahun.

Tidak hanya pensiunan PNS, penerima pensiun lainnya seperti janda/duda PNS dan ahli waris juga tetap menerima manfaat ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Komitmen Beri Hak Pensiunan Tepat Waktu

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan PT Taspen terus memperkuat sistem administrasi pensiun agar lebih efisien dan akurat.

Dalam pelaksanaan tahun ini, gaji ke-13 pensiunan PNS di cairkan tepat waktu tanpa hambatan berarti.

Hal ini di anggap sebagai bukti komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan yang pernah berperan penting dalam birokrasi Indonesia.

Sistem terpadu yang di kembangkan PT Taspen memungkinkan pencairan di lakukan secara simultan dan menyeluruh. Hingga berita ini di turunkan, ribuan pensiunan di laporkan sudah menerima gaji ke-13 mereka dengan lancar di berbagai wilayah Indonesia.

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Aman dan Transparan

Dengan dasar hukum yang kuat, sistem teknis yang praktis, serta transparansi dalam pencairan, gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 menunjukkan peningkatan dalam tata kelola keuangan negara.

Tidak ada potongan, tidak ada proses tambahan, dan pencairan di lakukan secara langsung oleh PT Taspen. Penerima cukup menunggu dana masuk ke rekening mereka sesuai jadwal.

Langkah ini di harapkan menjadi standar ke depan untuk memastikan pelayanan optimal kepada seluruh pensiunan ASN, TNI, Polri, PPPK, dan pejabat negara. Negara hadir untuk menjamin hak para purna abdi negara.

NETWORK: Daftar Website

NetworK