Gaji pensiunan PNS cair 1 Juni 2025 meski hari Minggu dan libur nasional.Gaji pensiunan PNS cair 1 Juni 2025 meski hari Minggu dan libur nasional.

Bengkulu, Ngenelo.net, – Gaji pensiunan PNS cair 1 Juni 2025 sesuai jadwal reguler, meskipun hari tersebut jatuh pada hari Minggu sekaligus libur nasional dalam rangka Hari Lahir Pancasila.

Pemerintah melalui PT Taspen memastikan pencairan tetap di proses dan dapat di akses melalui rekening keesokan harinya, tanpa mengalami penundaan.

Kepastian ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan di seluruh Indonesia. Pasalnya, pencairan gaji pensiunan PNS dan gaji ke-13 tetap di laksanakan seperti biasa.

Skema penggajian terbaru tahun 2025 telah di tetapkan dalam beberapa regulasi, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS, PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pensiun Pokok, serta PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para ASN aktif maupun pensiunan di tengah tantangan ekonomi nasional.

Oleh sebab itu, gaji pensiunan PNS menjadi perhatian utama agar tetap di salurkan secara tepat waktu dan menyeluruh.

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan dan Gaji ke-13 Bulan Juni 2025

Mengacu pada pola pencairan rutin sebelumnya, gaji pensiunan PNS tetap di cairkan setiap awal bulan, tepatnya tanggal 1.

Pada bulan Juni 2025, tanggal 1 jatuh di hari Minggu sekaligus menjadi tanggal merah nasional.

Namun Taspen telah memastikan bahwa tidak akan ada perubahan jadwal pencairan.

Berikut jadwal resmi pencairan gaji pensiunan PNS dan gaji ke-13:

  • 1 Juni 2025: Pencairan gaji bulanan pensiunan
  • 2 Juni 2025: Pencairan gaji ke-13 untuk PNS aktif dan pensiunan

Meskipun tanggal 1 merupakan hari libur, proses pencairan tetap di jalankan oleh sistem perbankan dan dana akan masuk sesuai antrian transaksi.

Dana bisa di cek dan di tarik pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 2 Juni 2025.

Gaji pensiunan PNS di pastikan tidak tertunda, termasuk hak-hak lainnya.

Penting untuk memastikan nomor rekening aktif dan tidak berubah. Data rekening yang valid sangat memengaruhi kelancaran pencairan oleh PT Taspen.

Besaran Gaji Pensiunan dan Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Pada tahun 2025, pemerintah telah menyesuaikan besaran gaji pokok PNS dan pensiunan.

Penyesuaian ini di atur dalam PP terbaru sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara. Berikut rincian nominal gaji pokok dan pensiunan:

Gaji Pokok PNS Tahun 2025:

  • Golongan I: Rp1.680.000 – Rp2.900.000
  • Golongan II: Rp2.180.000 – Rp4.120.000
  • Golongan III: Rp2.780.000 – Rp5.180.000
  • Golongan IV: Rp3.280.000 – Rp6.370.000

Gaji Pensiunan Tahun 2025:

  • Golongan I: Rp1.740.000 – Rp2.250.000
  • Golongan II: Rp1.740.000 – Rp3.420.000
  • Golongan III: Rp1.740.000 – Rp4.020.000
  • Golongan IV: Rp1.740.000 – Rp4.950.000

Sementara yang di cairkan tersebut mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan komponen tambahan penghasilan lainnya.

Semua komponen tersebut sudah termasuk dalam simulasi total gaji di bulan Juni 2025.

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Dibayar 2 Juni 2025

Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 akan di berikan kepada seluruh ASN aktif serta pensiunan.

Gaji ini merupakan bentuk tambahan penghasilan tahunan yang di cairkan pada bulan Juni. Untuk pensiunan, pencairan di jadwalkan pada 2 Juni 2025.

Komponen gaji ke-13 bagi pensiunan meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan beras
  • Tambahan penghasilan lainnya

Proses pencairan di lakukan secara otomatis oleh Taspen. Tidak di perlukan pengajuan ulang, dan tidak ada potongan selain pajak penghasilan. Ini juga tetap di berikan kepada janda atau duda pensiunan yang berhak menerima manfaat tersebut.

Simulasi pendapatan pensiunan pada Juni 2025

Dengan pencairan gaji rutin bulanan dan gaji ke-13 sekaligus, total pendapatan pensiunan pada bulan Juni 2025 meningkat signifikan.

Berikut perkiraan nominal yang akan diterima pensiunan berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp3.490.000 – Rp4.510.000
  • Golongan II: Rp3.490.000 – Rp6.410.000
  • Golongan III: Rp3.490.000 – Rp8.050.000
  • Golongan IV: Rp3.490.000 – Rp9.910.000

Kondisi ini sangat membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidup, terutama di tengah situasi ekonomi yang fluktuatif.

Gaji pensiunan PNS menjadi sumber pemasukan utama yang terus dijaga oleh pemerintah agar tetap lancar dan tepat waktu.

Pastikan Rekening Aktif dan Data Valid untuk Pencairan

Salah satu hal penting dalam proses pencairan gaji pensiunan PNS adalah keakuratan data pribadi dan rekening bank.

PT Taspen mengimbau seluruh pensiunan agar memastikan rekening bank mereka masih aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar.

Bagi pensiunan yang mengalami perubahan data atau pergantian rekening, sebaiknya segera melakukan pelaporan dan pembaruan informasi ke Taspen agar pencairan bulan Juni, termasuk gaji ke-13, tidak tertunda.

Dengan jadwal pencairan yang sudah di pastikan berjalan lancar, ini di harapkan tetap menjadi penopang utama kesejahteraan di masa purna tugas.

NETWORK: Daftar Website

NetworK