Demo Mahasiswa: Gubernur Bengkulu Dicap Gagal! Ada 6 TuntutanDemo Mahasiswa: Gubernur Bengkulu Dicap Gagal! Ada 6 Tuntutan. foto: ngenelo.net-

NGENELO.NET, BENGKULU – Tak cukup dengan melakukan aksi demo saat kedatangan Wakil Presiden Gibran Rakabuming ke Bengkulu sehari sebelumnya, mahasiswa Bengkulu kembali berunjuk rasa, Rabu 28 Mei 2025 siang.

Kali ini, ratusan mahasiswa tergabung dalam dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Cabang Bengkulu menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Bengkulu.

Dalam orasinya, dengan lantang mahasiswa memberi label Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan sebagai gubernur gagal.

Program kerja bantu rakyat, yang kerap di gaungkan gubernur Bengkulu selama ini di anggap hanya sebagai omong kosong belaka.

“Kami menyatakan Helmi Hasan Gagal. Dalam janji kampanye, 100 hari kerja, tidak ada yang tuntas. Sepakat, kawan-kawan. Yang di sampaikan Helmi Hasan omong kosong,”  lontar pendemo.

Pada aksi demo mahasiswa kali ini, Ketua PC PMII Bengkulu, Fauzan menyampaikan aksi demo yang dilakukan kali ini sebagai bentuk keprihatinan mahasiswa terhadap kondisi terkini di Provinsi Bengkulu.

Tuntutan Demo Mahasiswa Bengkulu

Masyarakat dibuat sulit dengan panjangnya antrean BBM, serta naikknya pajak kendaraan. Adapun 6 butir tuntutan mahasiswa pada demo adalah sebagai berikut:

1. Memerintahkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk menurunkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari angka maksimal 1,2 persen. Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu. Nomor 7 Tahun 2023 menjad 0,9 persen.

2. Memerintahkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023. Bab Il Pasal 6 ayat (1) huruf a. 1,2 persen menjadi 0,9 persen.

3. Memerintahkan Gubemur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk merevisi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Bab II Pasal 6 ayat (1) huruf b. 0,5 persen untuk kepemilikan dan/ atau penguasaan kendaraan bermotor yang di gunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Lembaga sosial dan keagamaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi 0,5 persen untuk kepemilikan dan/ atau penguasaan kendaraan bermotor yang di gunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Lembaga sosial dan keagamaan.

4. Memerintahkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk menambahkan poin c, pada Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Bab II Pasal 6 ayat (1) dengan isi sebagai berikut : 1,2 persen untuk kepemilikan dan/ atau penguasaan kendaraan bermotor yang di gunakan untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

5. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit total distribusi dan stok
BBM di wilayah Provinsi Bengkulu.

6. Memerintahkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk memastikan ketersediaan BBM di wilayah Provinsi Bengkulu dan memastikan tragedi kelangkaan dan mengularnya antrian BBM tidak terulang Kembali.

Demo Mahasiswa, Gubernur Bengkulu Tak Ada

Sayang, orasi mahasiswa tak bisa di dengar langsung gubernur Bengkulu. Di saat bersamaan, gubernur tak kunjung menunjukkan batang hidungnya ke hadapan mahasiswa.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengaku gubernur sedang tidak ada di tempat. Namun, ia memastikan semua tuntutan mahasiswa akan di terima Pemprov Bengkulu.

NETWORK: Daftar Website

NetworK