Direktur Utama PT Tigadi Lestari (kiri), Kurniadi Benggawan, yang di tetapkan sebagai tersangka kasus Mega Mall menyusul mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi.Direktur Utama PT Tigadi Lestari (kiri), Kurniadi Benggawan, yang di tetapkan sebagai tersangka kasus Mega Mall menyusul mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi.

Bengkulu, Ngenelo.net, – Tersangka Kasus Mega Mall terus bertambah. Setelah mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall, kini giliran Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan, yang di tetapkan sebagai tersangka kasus Mega Mall oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Penetapan Kurniadi sebagai tersangka di umumkan langsung oleh Kejati Bengkulu, usai penyelidikan mendalam terhadap keterlibatan pihak ketiga.

PT Tigadi Lestari di ketahui merupakan pengelola utama Mega Mall Bengkulu yang berdomisili di Jakarta Selatan.

Kepastian penetapan Kurniadi sebagai tersangka di sampaikan oleh Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani.

“Pada 26 Mei 2025, bidang Pidsus Kejati Bengkulu yang di pimpin Asisten Pengawas Andri Kurniawan telah menetapkan Kurniadi Benggawan sebagai tersangka dalam kasus kebocoran PAD Mega Mall,” ujarnya.

Pemeriksaan Tersangka Kasus Mega Mall Dilakukan di Jakarta

Proses penyidikan terhadap Kurniadi Benggawan, tersangka kasus Mega Mall, di lakukan di Gedung Kejaksaan Agung.

Tim penyidik dari Kejati Bengkulu langsung menuju Jakarta untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka.

Rencananya, pada hari berikutnya, Kurniadi akan di bawa ke Bengkulu guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejati Bengkulu.

Kejati Bengkulu sebelumnya juga telah menetapkan Ahmad Kanedi sebagai tersangka.

Seperti kita ketahui, Ahmad Kanedi merupakan mantan Walikota Bengkulu periode 2007-2012 dan mantan anggota DPD RI.

Penetapan di lakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, atas dugaan keterlibatannya dalam kebocoran PAD dari sektor pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).

Penyidik menetapkan Ahmad Kanedi berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen penting yang mengarah pada indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Kejati Bengkulu Sita Mega Mall dan PTM

Sementara langkah tegas Kejati Bengkulu dalam mengusut kasus Mega Mall tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Pada Rabu, 21 Mei 2025, Kejati melakukan penyitaan terhadap bangunan Mega Mall dan PTM. Penyitaan ini di pimpin oleh Asisten Pidana Khusus Suwarno dan di kawal ketat oleh aparat TNI.

Aset yang di sita merupakan bangunan di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu dan di sinyalir menjadi objek kerugian negara dalam kasus Mega Mall.

Meski di sita, Kejati memastikan bahwa aktivitas pedagang di Mega Mall dan PTM tetap berjalan seperti biasa.

“Aktivitas tetap berjalan semestinya. Kami harap ke depan akan lebih ramai,” ujar Andri Kurniawan di lokasi penyegelan.

Hal ini turut di tegaskan oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, yang menyatakan bahwa hak-hak pedagang tidak akan terganggu selama proses hukum berlangsung.

Kerugian Negara dan Langkah Lanjutan Penanganan Tersangka Kasus Mega Mall

Sementara dalam proses hukum tersangka kasus Mega Mall, penyidik mendalami potensi kerugian negara yang timbul dari penyalahgunaan aset pemerintah daerah untuk keuntungan pribadi atau korporasi.

PT Tigadi Lestari, sebagai pengelola Mega Mall, di duga melakukan pelanggaran hukum dalam perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Bengkulu.

Penelusuran dan penyitaan aset merupakan langkah awal dalam proses pengembalian kerugian negara.

Selain itu, kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini masih terbuka, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen dan saksi-saksi baru.

Sementara, status penyitaan terhadap Mega Mall dan PTM telah masuk tahap hukum di penyidik. Ini menjadi dasar kuat untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan aktor lain.

Penegakan Hukum Jadi Sorotan Nasional

Sementara di tetapkannya tersangka dalam kasus ini yang melibatkan dua tokoh penting, yaitu mantan wali kota dan direktur utama perusahaan pengelola, menjadi sorotan publik dan nasional.

Kejati Bengkulu menunjukkan komitmen tinggi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam korupsi.

Langkah penyitaan dan penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan upaya memperbaiki tata kelola aset daerah.

Kejati Bengkulu di perkirakan akan terus memperluas penyelidikan dalam kasus Mega Mall.

Termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak swasta lain dan instansi terkait yang terlibat dalam alur kerjasama pengelolaan aset publik.

NETWORK: Daftar Website

NetworK