Contohnya, tarif PKB untuk kepemilikan pertama di sesuaikan dari 1,75 persen menjadi 1,86 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Tarif BBNKB turun dari 20 persen menjadi 12 persen dari NJKB. Opsen sebesar 66 persen di kenakan di atas nilai pajak yang terutang.
Contohnya, perhitungan untuk kendaraan dengan NJKB sebesar Rp200 juta, sehingga PKB 1,1 persen di kalikan Rp 200.000.000 dan hasilnya Rp2.200.000.
Sedangkan, opsen PKB yakni 66 persen di kalikan Rp2.200.000 hasilnya Rp1.452.000. Sehingga, total pajak yang di bayar Rp2.200.000 di tambah Rp1.452.000 menjadi Rp3.652.000
Pemprov Bengkulu sendiri, sebelumnya telah mengklaim akan memberlakukan diskon atau keringanan pajak. Kebijakan ini, mulai pemberlakuan opsen pajak hingga 6 bulan ke depan.
Dengan kebijakan ini, masyarakat di harapkan dapat memanfaatkan keringanan yang di berikan sambil tetap memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.