NGENELO.NET, BENGKULU – Statmen Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan usai menyampaikan akan melakukan take down terhadap media jadi bola panas. Pernyataan yang dinilai arogan tersebut, dianggap telah mengangkangi kebebasan pers.
Apa yang sudah dilontarkan Gubernur Bengkulu tersebut, terang saja menuai banyak kecaman. Salah satunya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di kecam, karena di anggap sebagai salah satu bentuk intimadasi terhadap insan pers.
Dalam rilis resminya, Sabtu 17 Mei 2025 Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina menyampaikan, apa yang sudah di sampaikan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sangat tidak tepat.
Menurutnya, setiap bentuk keberatan terhadap insan pers dapat dilakukan dengan mekanisme yang berlaku di negeri ini.
“Penyataan Helmi Hasan merupakan salah satu bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik, yang seharusnya di lindungi, bukan di bungkam,” tegas Yunike.
Bila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan lanjutnya, maka jalur penyelesaian yang sah telah di atur melalui banyak jalur.
Seperti, melakukan Hak jawab atau hak koreksi, Pengaduan kepada Dewan Pers. Atau melakukan Proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Setiap bentuk tekanan terhadap media. Apalagi yang dilakukan oleh pejabat negara, menunjukkan kemunduran dalam komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik,” sampainya.
Hal tersebut menurutnya, mencerminkan sikap yang tidak selaras dengan prinsip demokrasi, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan berpotensi mencederai kebebasan pers serta hak publik atas informasi yang di jamin konstitusi.
Berikut 5 poin Pernyataan Sikap AJI Bengkulu:
1. Mengecam segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap media massa, baik yang bersifat verbal maupun tindakan nyata lainnya;
2. Mendesak pejabat terkait untuk segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya secara terbuka, serta menghormati prinsip kemerdekaan pers
3. Mendorong seluruh insan pers untuk tetap teguh bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik;
4. Mengimbau Dewan Pers untuk memberikan perhatian serius terhadap pernyataan ini, guna menjaga marwah dan fungsi pers yang bebas dan independen;
5. Mengajak masyarakat luas untuk tetap mendukung pers yang profesional, karena pers yang merdeka adalah fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial.
Gubernur Bengkulu Dikecam
Lantas, apa statmen apa yang sudah di layangkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan?
Di ketahui, Gubernur Bengkulu saat melakukan sesi wawancara secara doorstop interview bersama awak media pada, Kamis 15 Mei 2025), pukul 10.27 WIB.
Saat itu, Helmi Hasan baru saja menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk 2025 hingga 2029, dengan di dampingi Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Seperti biasa, awak media ‘mencegat’ Helmi Hasan untuk melakukan sesi wawancara di depan pintu masuk Kantor Wali Kota Bengkulu, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu.
Saat ini pula, sesuai dalam rekaman video dan suara, terlontar peryataan Helmi Hasan yang menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis.
”Dan bagi media-media yang sudah bikin berita hoaks tolong di take down, kalau dak (tidak,red) tu medianya kito (kita,red) take down,” kata Helmi sesuai dalam petikan wawancara awak media.
Penyataan Helmi Hasan ini sendiri terlontar, setelah lebih dulu awak media menanyakan pesan khusus dari sang gubernur usai menghadiri Musrenbang.
Sang Gubernur yang di kenal dengan peci putih dan jenggot itu pun berpesan kepada netijen yang belum paham tentang Opsen Pajak. Hingga kemudian, di sela-sela penjelasan tentang opsen pajak ini pula Helmi Hasan menyampaikan pernyataan kontroversial.
Opsen Pajak Bikin Gubernur Bengkulu Ingin Take Down Media
Kenapa pula dengan opsen pajak di Provinsi Bengkulu? Di banyak platform media sosial belakangan ini, memang sudah tak sedikit warganet yang mengeluhkan dengan penerapan opsen pajak di Provinsi Bengkulu.
Pemberlakukan opsen pajak di anggap telah membuat beban masyarakat bertambah, lantaran nominal pajak kendaraan yang wajib di bayar di anggap malah bertambah.
Karena ini pula kritikan dari warga bergulir, hingga mempertanyakan kebijakan gubernur Bengkulu yang gencar dengan program ‘Bantu Rakyat’.
Fenomena penerapan opsen pajak di anggap tak sejalan, dengan apa yang sedang di jalankan Pemprov Bengkulu.
Dari banyak sumber di ketahui, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kabupaten/kota Provinsi Bengkulu telah berlaku per 5 Januari 2025.
Pemberlakuan opsen pajak seiring adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Serta diskresi atau kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto, dalam menyikapi persoalan naiknya tarif pajak kendaraan bermotor.
Opsen PKB dan opsen BBNKB di patok sebesar 66 persen. Dalam Pasal 107 Ayat 2 UU HKPD, pemungutan opsen PKB dan BBNKB di dasarkan pada nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat pemilik kendaraan di wilayah kabupaten/kota