Korupsi Dana Desa Rp400 Juta, Kades di Kepahiang Diborgol, Sekdes dan Bendahara Aman

Korupsi Dana Desa Rp400 Juta, Kades di Kepahiang Diborgol, Sekdes dan Bendahara Aman. foto: ngenelo,net-
NGENELO.NET, KEPAHIANG – Terjerat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa sampai Rp400 juta, Kades Air Pesi Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ditahan, Rabu 14 Mei 2025 petang.
Mengenakan rompi oranye, Kades Jo alias Uc dibawa ke mobil tahanan dalam kondisi tangan diborgol sekira pukul 17.45 WIB.
Penahanan di lakukan penyidik Kejari Kepahiang, usai menetapkan Kades Air Pesi sebagai tersangka tunggal dalam dugaan penyimpangan Dana Desa TA 2023-2024.
Sampai 20 hari ke depan, Kades Jo jadi tahanan jaksa dan mendekam di Lapas Kelas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam keterangan persnya, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH di dampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH menyampaikan, ada kegiatan fiktif yang di lakukan Kades selama menjalankan Dana Desa di TA 2023 dan 2024.
“Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan pada dua item, pengerjaan fisik dan pengadaan,” kata Kasi Intel.
Salah satu kegiatan yang terindikasi di mark up adalah, pengerjaan Jalan Usaha Tani sepanjang 200 meter. Lalu, kegiatan pemulihan ketahanan pangan.
“Setelah alat bukti dan pemeriksaan yang kita lakukan kepada 20 saksi di rasa cukup. Kades Air Pesi kami tetap sebagai tersangka dan kami tahan,” tambah Kasi Intel.
Korupsi Dana Desa 2023-2024
Lantas, bagaimana keterkaitan dengan perangkat desa lainnya dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Air Pesi?
Sebagaimana di ketahui, penyidik sebelumnya ikut melakukan penggeledahan di kantor desa, termasuk rumah kepala desa, sekretaris dan bendahara desa.
Mengenai keterlibatan perangkat desa lainnya dalam perkara ini, Kasi Intel menjelaskan masih di lakukan pendalaman. “Soal keterkaitan sekretaris desa dan bendahara desa masih kita dalami,” jawab Kasi Intel.
Di ketahui, dari hitungan sementara penyidik Kejari Kepahiang nilai Kerugian Negara (KN) yang di timbulkan dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Air Pesi mencapai Rp400 juta.
“Modusnya, mark up dan ada pekerjaan di fiktifkan. Tersangka langsung di bawa ke Lapas Kelas II A Curup, Rejang Lebong selama 20 hari ke depan,” tambah Kasi Pidsus.
Dalam mengungkap dugaan korupsi Dana Desa Air Pesi tim penyidik Kejari Kepahiang lebih dulu telah melakukan penggeledahan. Yakni, langsung ke kantor desa, serta rumah perangkat Desa Air Pesi, Rabu 30 April 2025 lalu. Saat itu, sejumlah dokumen penting berhasil di amankan.
Beberapa bundel berkas tersebut, terkait dengan pengelolaan Dana Desa Air Pesi di TA 2023 dan 2024 di bawa penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Data di peroleh, pada TA 2023 sejumlah kegiatan di laksanakan Desa Air Pesi menggunakan Dana Desa. Ada dua item pekerjaan fisik di laksanakan. Yakni, pembangunan 1 unit Gedung Serbaguna dengan anggaran Rp203.677.700.
Serta, pembangunan rabat beton sepanjang 212 meter dengan anggaran Rp251.322.300 di dusun III Air Pesi. Di TA 2024, Desa Air Pesi mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp681.072.000 dan naik menjadi Rp814.684,000 di TA 2025.
Di Kabupaten Kepahiang, dugaan korupsi Dana Desa Air Pesi menjadi yang perdana di tangani APH tahun ini.