NGENELO.NET, KEPAHIANG – Tiga tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, ditenggarai bukanlah aktor utama.
Terindikasi kuat ada aktor kuat lain berperan penting, hingga menyebabkan timbulnya nilai Kerugian Negara (KN) hingga mencapai Rp12 miliar.
Kuasa hukum eks Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang, RY, Joni Bastian, SH dan Hartius JM mengungkapkan jika kliennya bekerja atas perintah. Termasuk di dalam perkara Tipikor Setwan, yang membuat kliennya terseret.
Perintah di sini, menurut PH tersangka merupakan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang yang pada saat perkara ini di tangani masih menduduki jabatannya masing-masing. “Ada perintah yang memang tak tertulis kepada klien kami,” beber Joni.
Di tanya lebih detil pola permintaan seperti apa yang sudah di sampaikan kepada tersangka, menurutnya dilakukan secara bertahap. Setiap permintaan tersebut lanjutnya, di sampaikan melalui komunikasi secara langsung maupun lewat whatsapp.
“Ada semua (buktinya,red). Ada lewat komunikasi chat (whatsapp, ada juga lisan. Bukti petunjuk ini, termasuk semua kwitansi pengeluaran sudah kami serahkan semua kepada penyidik,” tambah Joni. Pihaknya berharap, dalam perkara ini penyidik dapat mengungkapnya secara terang benderang.
Jangan sampai, ada pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana Tipikor Setwan Kepahiang malah sama sekali tak tersentuh hukum.
“Apa yang kami miliki nanti, akan kami sampaikan semua ke persidangan nanti. Termasuk menghadirkan seluruh pihak yang ikut menikmati penggunaan anggaran. Kita ingin ini di buat terang benderang,” sampai Joni.
Pihaknya pun telah menyiapkan upaya hukum lainnya, jika kemudian penyidikan hanya berhenti sampai di tiga tersangka saja.
Di singgung mengenai adanya keterlibatan pihak lain, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH tak menampiknya. Untuk menetapkan tambahan tersangka pada perkara Tipikor Setwan ini, pihaknya masih berupaya mengumpulkan 2 alat bukti.
“Percayalah teman-teman, ke mana saja aliran dana itu berjalan, kami akan komitmen telusuri,” papar Febri, saat di wawancarai awak media.
Tipikor DPRD Kepahiang
Tiga tersangka dugaan Tipikor Setwan Kepahiang terdiri dari, RY eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang yang baru saja di lantik sebagai Staf Ahli Bupati pada 22 April 2025 lalu. Lalu, Yi eks bendahara pengeluaran tahun 2021 dan DR selaku eks bendahara pengeluaran tahun 2022 dan 2023.
Ketiganya telah di tetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani masa tahanan di Rutan Lapas Kelas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong, Rabu 7 Mei 2025 pukul 17.10 WIB lalu.
Untuk di ketahui, dalam perkara dugaan Tipikor Setwan Kepahiang ini nilai KN tetap mengacu pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2021-2023 serta hitungan penyidik.
Pada penyidikan awal, penyidik mengacu pada nilai KN sesuai LHP BPK sebesar Rp11,4 miliar. Dalam perkembangannya, nilai KN bertambah berdasarkan hitungan penyidik menjadi Rp14 miliar.
Hingga kemudian, kembali turun jadi Rp12 miliar saat di lakukannya penetapan 3 tersangka pada, Rabu 7 Mei 2025 lalu.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 dan ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana di ubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55.