News Update

Lahan Makam Wajib! Aturan Baru Pemkot Bengkulu untuk Pengembang Perumahan

Ngenelo.net, News Update, – Pemerintah Kota Bengkulu mewajibkan setiap pengembang perumahan menyediakan lahan makam Bengkulu seluas 2% dari total luas lahan proyek mereka.

Langkah ini di ambil untuk mengantisipasi potensi krisis lahan pemakaman yang kian mengkhawatirkan di Kota Bengkulu.

Kebijakan tersebut di umumkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan telah mulai di berlakukan.

“Kalau belum menyediakan lahan makam, pengembang tetap wajib di tagih. Ini bagian dari solusi menghindari darurat lahan makam di Kota Bengkulu,” ujar Ipo Every Ronald, Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perkim Kota Bengkulu, seperti di kutip dari laman Antara pada Rabu, 8 Mei 2025.

Sementara itu, kebijakan ini merupakan bentuk rasa tanggung jawab sosial pengembang dalam menyumbangkan bagian kecil dari proyek untuk kepentingan publik.

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa aturan ini bersifat wajib dan tertuang dalam regulasi resmi yang berlaku.

Aturan Tegas: Lahan Makam Fisik atau Kompensasi Dana

Untuk pengembang yang tidak dapat menyediakan lahan makam Bengkulu secara fisik, terdapat opsi memberikan kompensasi dana.

Nilainya di setarakan dengan dua persen dari total luas tanah yang di kalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Meski begitu, mekanisme kompensasi ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dan belum memiliki dasar hukum rinci.

Pemkot Bengkulu kini fokus mendorong pengembang baru agar segera mengalokasikan lahan pemakaman di tahap awal proyek perumahan mereka.

Hal ini penting untuk mencegah kekurangan lahan makam di masa depan, mengingat ketersediaan lahan di kota tersebut semakin terbatas.

BPHTB Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Selain mengatur kewajiban lahan makam Bengkulu, pemerintah kota juga memberi keringanan lain.

Kebijakan BPHTB gratis di berlakukan untuk masyarakat kurang mampu yang membeli rumah subsidi pertama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah layak.

Syarat untuk mendapatkan fasilitas BPHTB gratis ini adalah pembelian rumah pertama secara kredit, harus berupa rumah subsidi, dan penghasilan keluarga tidak lebih dari Rp7 juta per bulan.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap program pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Serta sebagai insentif tambahan bagi sektor properti di Kota Bengkulu.