Korupsi di DPRD Kepahiang: Eks Sekwan dan 2 Bendahara Resmi Tersangka
Ngenelo.net, Kepahiang, – Kasus korupsi DPRD Kepahiang kembali mencuat ke permukaan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang menetapkan tiga orang tersangka pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 17.10 WIB.
Ketiga tersangka adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial RY dan dua eks bendahara Setwan Kepahiang, yakni YI dan DI.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan panjang atas dugaan korupsi yang mencuat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Berdasarkan perhitungan penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara akibat korupsi DPRD Kepahiang di taksir mencapai Rp12 miliar.
Dalam proses penahanan, ketiganya terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Kemudian langsung di bawa menuju Lapas Curup di Kabupaten Rejang Lebong menggunakan mobil tahanan milik Kejari Kepahiang.
Para Istri Ikut Mengantar dan Titip Sarung
Suasana haru tampak di halaman Kejari Kepahiang. Para istri tersangka yang turut hadir, terlihat membawa kantong kresek berisi kain sarung untuk dititipkan kepada suami mereka.
Penasehat hukum pun tampak mendampingi proses penahanan hingga keberangkatan ke lapas.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH menyampaikan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang telah di lakukan secara intensif sejak akhir tahun 2024.
“Kita tetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi di DPRD Kepahiang, dan mereka langsung kita tahan serta di titipkan ke Lapas Rejang Lebong,” ujar Febrianto.
Sebelum penahanan, ketiganya telah menjalani pemeriksaan akhir sejak pagi hari.
Mereka datang memenuhi panggilan penyidik untuk menjawab serangkaian pertanyaan penting terkait penggunaan anggaran Setwan DPRD Kepahiang tahun 2021-2023.
Korupsi di DPRD Kepahiang: Kerugian Negara Sempat Meningkat Menjadi Rp14 Miliar
Kasus ini berawal dari temuan LHP BPK RI yang menunjukkan kerugian negara Rp11,4 miliar pada tahun-tahun anggaran 2021-2023.
Namun, dalam proses penyidikan, angka tersebut sempat berkembang menjadi Rp14 miliar.
Setelah di lakukan audit ulang dan klarifikasi, angka akhir yang di tetapkan sebagai kerugian negara di pastikan sebesar Rp12 miliar.
Pihak Kejari Kepahiang memastikan akan terus mendalami aliran dana yang di duga di selewengkan oleh ketiga tersangka.
Kemungkinan akan muncul tersangka baru juga masih terbuka, mengingat kompleksitas penggunaan anggaran di lingkungan Setwan DPRD selama periode tersebut.
Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di instansi legislatif daerah.
Penegakan hukum akan terus dikedepankan agar praktik korupsi tidak lagi mencederai kepercayaan publik.
Langkah Lanjut Penegakan Hukum
Penyidik Kejari Kepahiang mengaku telah mengantongi bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi DPRD Kepahiang.
Setelah penahanan, pihak jaksa penuntut umum akan segera menyusun berkas dakwaan. Yang kemudian untuk di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat.
Publik Kepahiang kini menaruh harapan besar pada Kejari untuk membongkar seluruh praktik korupsi yang menggerogoti anggaran negara.
Transparansi proses hukum menjadi tuntutan utama agar kasus ini bisa menjadi contoh penegakan integritas di lingkungan DPRD maupun instansi lainnya.