Ngenelo.net, Kepahiang, – Peredaran ganja di Kepahiang kembali menggemparkan publik usai seorang pemuda asal Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, di amankan aparat Polres Kepahiang.
DT (25), tersangka yang baru beberapa bulan bebas dari penjara karena kasus serupa, kini harus kembali berurusan dengan hukum.
Dalam penggerebekan yang di lakukan Sat Narkoba Polres Kepahiang, di temukan barang bukti ganja seberat 68,76 gram yang di sembunyikan tersangka di dalam kasur yang telah di modifikasi.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di Kepahiang, khususnya Desa Permu.
Tersangka Kasus Ganja di Kepahiang Seorang Residivis
Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Iptu Joko Susanto, dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Mei 2025, menyebut bahwa DT merupakan residivis yang sebelumnya juga tersandung kasus narkoba.
“Tersangka ini baru saja bebas dengan perkara yang sama Agustus 2024 lalu,” ujar Iptu Joko Susanto.
Petugas menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Permu.
Awalnya tim Sat Narkoba sempat kesulitan menemukan barang bukti.
Ternyata barang haram tersebut berhasil di ungkap dari dalam kasur orang tua tersangka. Kasur tersebut telah di modifikasi dengan di beri lubang khusus dan di buatkan semacam kantong.
“Ganja ini di sembunyikan di kasur orang tuanya. Kasur ini di lubangi, di buatkan semacam saku,” ungkap Iptu Joko.
Perlawanan Saat Ditangkap dan Modus Penyebaran Gratis di Kalangan Pemuda
Ketika hendak di amankan, DT sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menusuk anggota polisi yang hendak menangkapnya.
Aksi tersebut tidak menyurutkan langkah petugas, yang berhasil melumpuhkan tersangka dan mengamankan barang bukti.
Dalam hasil pemeriksaan, di ketahui bahwa pelaku tidak hanya menyimpan ganja, tetapi juga aktif mengedarkannya secara gratis kepada sejumlah pemuda di desanya.
Modus ini di duga kuat sebagai upaya untuk menciptakan ketergantungan terhadap narkoba di kalangan anak muda Desa Permu.
“Harapannya, pemuda di desanya ikut kecanduan ganja,” jelas Kasat Narkoba Polres Kepahiang.
Peredaran ganja Kepahiang secara gratis ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, karena di nilai sangat membahayakan masa depan generasi muda.
Asal Ganja Diketahui, Polisi Telusuri Jaringan yang Lebih Luas
Dari pengakuan tersangka, ganja yang ia edarkan tersebut di beli dari seseorang yang identitasnya sudah di ketahui polisi.
Nilai transaksi mencapai Rp1 juta. Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran ganja Kepahiang.
Langkah cepat aparat di harapkan mampu memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Kepahiang dan sekitarnya.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka, terutama yang berkaitan dengan narkotika.