NGENELO.NET, KEPAHIANG – Jaksa Kejari Kabupaten Kepahiang geledah dan sita sejumlah dokumen penting di Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, Rabu 30 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB
Di sini, penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang pertama kali melakukan penggeledahan di kantor Desa Air Pesi. Saat penggeledahan ikut didampingi langsung oleh Kades Jhonson.
Di pimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH dan Kasi Intel Nanda Hardika, SH rombongan terpantau melakukan penggeledahan di lakukan pada 4 titik.
Mulai dari kantor desa, rombongan juga menggeledah rumah kepala desa, rumah sekretaris desa dan rumah bendahara Desa Air Pesi. Sejumlah dokumen tampak di bawa penyidik, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terpantau pula di lokasi, sejumlah perangkat desa ikut mendampingi secara pro aktif penggeledahan yang di lakukan jaksa Kejari Kepahiang.
Apa tujuan penggeledahan yang di lakukan jaksa Kejari Kabupaten Kepahiang?
Dalam keterangan pers resminya, Kasi Intel Nanda Hardika, SH membenarkan perihal penggeledahan yang di lakukan jajarannya.
Di sampaikan, penggeledahan di lakukan jaksa Kejari Kepahiang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Air Pesi tahun 2023 dan 2024.
“Kita tadi telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa. juga rumah Kepala Desa Air Pesi, sekretaris desa dan bendahara desa. Ini terkait dugaan korupsi dana desa,” jelas Kasi Intel.
Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Dana Desa
Lebih lanjut mengenai penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Air Pesi, Kasi Intel belum bisa menjelaskan dengan alasan masuk dalam tahapan penyidikan.
Sepanjang tahun ini, penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Air Pesi menjadi yang perdana di lakukan Kejari Kepahiang.
Tahun lalu, penyidik Polres Kepahiang telah lebih dulu menuntaskan perkara dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas.
Dari hasil audit Investigasi Inspektorat Daerah di ketahui nilai kerugian negara. Ini di timbulkan dalam dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali dari Dana Desa TA 2023. Serta Silpa Tahun 2022, mencapai Rp496 juta.
Saat ini, perkara dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali telah bergulir ke meja persidangan Tipikor Kota Bengkulu. Dua terdakwa di dudukkan, yakni Kades dan Bendahara Desa.