Prosesi Kades Tanjung Alam saat menikahi seorang janda di desanyaProsesi Kades Tanjung Alam saat menikahi seorang janda di desanya.

Ngenelo.net, Kepahiang, – Pemerintah Kabupaten Kepahiang kembali memperpanjang Surat Keputusan (SK) Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam.

Perpanjangan SK ini dilakukan setelah masa berlaku sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2025.

Langkah ini di ambil seiring dengan belum adanya putusan akhir terhadap Kades Tanjung Alam, Feri Marzoni, yang terlibat dalam masalah asusila yang berujung menikahi seorang janda.

Sekretaris Daerah Kepahiang, Dr. Hartono, mengonfirmasi bahwa perpanjangan SK Pjs Kades Tanjung Alam dilakukan untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan desa.

Sembari menunggu hasil kajian lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan Kades tersebut.

Kasus Kades Tanjung Alam Masih Dalam Kajian

“Kami masih mengkaji laporan dari Pjs, karena harus ditelaah terlebih dahulu. Menunggu proses ini, kami putuskan untuk memperpanjang SK Pjs,” ujar Dr. Hartono, Sekda Kepahiang.

Masa pencopotan sementara Feri Marzoni, yang di mulai pada 1 Januari 2025, dan penunjukan Pjs Kades Tanjung Alam telah berakhir pada akhir Maret.

Namun, keputusan final terhadap nasib Feri Marzoni belum juga terwujud.

Sebagai Pjs Kades, pejabat yang kini menjabat telah bertugas menjalankan pemerintahan di Desa Tanjung Alam selama kekosongan jabatan dan melaporkan perkembangan kepada Pemkab Kepahiang.

Laporan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses keputusan terhadap Feri Marzoni.

Polemik di Desa Tanjung Alam, Warga Desak Kades Tanjung Alam Mundur

Polemik mengenai kasus ini semakin memanas setelah desakan mundur datang dari berbagai pihak, termasuk warga desa dan perangkat desa.

Feri Marzoni, di duga melanggar norma adat dan melakukan perbuatan asusila yang kemudian berujung menikahi seorang wanita yang sudah berstatus janda.

“Ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga sudah melanggar norma yang berlaku di desa. Warga dan lembaga adat sangat mendukung pemberhentian Feri Marzoni sebagai Kades secara permanen,” ungkap seorang tokoh masyarakat.

Seentara, Feri Marzoni, sendiri mengakui bahwa dirinya menikahi janda tersebut setelah memenuhi permintaan keluarga pihak wanita.

Bahkan, untuk melangsungkan pernikahan, Feri Marzoni mengajukan izin poligami ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.

Dukungan Pemberhentian Dari Warga dan Lembaga Adat Tanjung Alam

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah mengeluarkan surat resmi yang mendukung pemberhentian Feri Marzoni sebagai Kades.

Surat tersebut di sertai dengan rekomendasi dari Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LADRK) yang menilai perbuatan sang Kades melanggar norma adat setempat.

Surat tersebut di teruskan kepada Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid (saat itu,red), untuk di pertimbangkan lebih lanjut.

Menurut laporan, BPD Tanjung Alam dan DPRD Kabupaten Kepahiang sudah memberikan lampu hijau untuk pemecatan permanen terhadap Feri Marzoni.

Harapan Keputusan Segera Terbentuk

Berdasarkan prosedur yang berlaku, SK Pjs Kades Tanjung Alam hanya berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Di harapkan keputusan final terkait nasib Feri Marzoni bisa segera di putuskan.

“Keputusan ini sangat penting untuk masa depan desa. Kami ingin memastikan bahwa Kades yang memimpin adalah orang yang sesuai dengan harapan masyarakat,” tambah Sekda Kepahiang.

Kesimpulan: Proses Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

Pemkab Kepahiang terus melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.

Dengan adanya laporan dari Pjs Kades dan dukungan dari warga serta lembaga adat, langkah selanjutnya adalah menentukan keputusan yang paling tepat untuk menyelesaikan polemik ini.

Dengan perpanjangan SK Pjs Kades, Pemkab Kepahiang memastikan bahwa pemerintahan desa tetap berjalan lancar.

Sementara keputusan mengenai nasib Feri Marzoni sebagai Kades sedang di kaji lebih lanjut.

NETWORK: Daftar Website

NetworK