Fenomena ini mengindikasikan adanya potensi rantai korupsi baru yang belum seluruhnya terungkap dalam dakwaan awal.
KPK perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut atas jaringan yang lebih luas, tidak hanya sebatas penerima dan pemberi dana utama.
Tetapi juga bagaimana instruksi politik di jalankan secara sistematis oleh ASN dari tingkat provinsi hingga unit kerja teknis.
Jika pola mobilisasi ASN ini di biarkan tanpa tindakan hukum lanjutan, maka akan menjadi preseden buruk bagi Pilkada di daerah lain.
Di mana jabatan dan anggaran pemerintah bisa dengan mudah di manipulasi untuk kepentingan segelintir elite politik.
Dampak Politik dan Hukum dari Dana Kampanye Ilegal Pilkada 2024
Penggunaan dana kampanye ilegal dalam Pilkada 2024 memberi preseden buruk terhadap proses demokrasi.
Mobilisasi ASN oleh Rohidin membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan.
Ia tidak hanya mengumpulkan dana ilegal, tapi juga menggunakan kekuasaan untuk menggerakkan mesin birokrasi.
Saat ini ketiga terdakwa, termasuk Rohidin Mersyah, menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
KPK menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi contoh serius penegakan hukum dalam konteks pemilu daerah.
Keterlibatan sistemik dari pejabat publik dan pengusaha lokal menunjukkan bahwa dana kampanye ilegal bukan hanya masalah individu, melainkan juga ancaman terhadap institusi demokrasi di daerah.