Ngenelo.net, Bengkulu, – Gratifikasi Pilkada senilai Rp30,3 miliar menyeret nama mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke meja hijau.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rohidin bersama dua mantan pejabat lainnya—Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca—dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi.
JPU KPK Ade Azhari menyebut ketiganya melakukan pemerasan dan gratifikasi Pilkada untuk mendanai kampanye Rohidin dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Untuk penerimaan gratifikasi itu sebanyak Rp30,3 miliar, ada uang dolar Singapura dan Amerika. Seperti dalam surat dakwaan ada beberapa pihak yang memberikan dana kepada terdakwa Rohidin.
Semuanya untuk kepentingan pemenangan pilkada terdakwa Rohidin,” terang JPU KPK Ade Azhari di PN Tipikor Bengkulu, Senin.
Mereka di dakwa melanggar Pasal 12 huruf B dan E UU Tipikor yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Dalam dakwaan, di sebutkan bahwa gratifikasi Pilkada dilakukan dengan sistematis, melibatkan banyak pihak termasuk pejabat dan pengusaha lokal.
Proses hukum ini menjadi sorotan karena skala dan sistematisnya praktik gratifikasi Pilkada tersebut.
Modus dan Rincian Gratifikasi Pilkada yang Diterima Rohidin
Lebih lanjut Ade Azhari mngungkapkan, total gratifikasi Pilkada yang di terima Rohidin Mersyah mencapai Rp30,3 miliar, di terima dari berbagai pihak mulai dari pengusaha hingga kepala daerah bahkan ASN.
Dana tersebut di gunakan untuk mendukung kampanye Pilkada 2024, dengan rincian yang di susun secara rinci dalam file Excel berjudul “Catatan Keuangan Anca.”
Dana terbesar berasal dari pengusaha batu bara Haris, mencapai Rp19,1 miliar.
Tak hanya itu, keluarga pegawai Bank Bengkulu pun turut menyumbang hingga Rp2,3 miliar.
Beberapa kepala daerah dan politisi seperti Gusril Fauzi, Erwin Oktavian, dan Sumardi juga tercatat sebagai penyumbang dana gratifikasi Pilkada.
Jaksa menyebutkan bahwa seluruh aliran dana ini di koordinasikan oleh ajudan pribadi Rohidin, Evriansyah, yang juga menjadi terdakwa.
Ini memperlihatkan betapa terorganisirnya skema gratifikasi Pilkada yang di jalankan untuk memenangkan kontestasi kepala daerah tersebut.
Rincian Sumber Gratifikasi Pilkada
Gratifikasi Pilkada yang di jalankan Rohidin tidak hanya soal dana, tapi juga strategi kekuasaan.
Menariknya, dalam sidang Ia mengakui telah melakukan mobilisasi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk di jadikan tim sukses.
ASN dari berbagai instansi di arahkan memberikan dukungan kepada Rohidin demi mempertahankan jabatannya di Pilkada.
Berikut Rincian Gratifikasi yang Di terima Rohidin Mersyah untuk Pilkada 2024
1. Kepala Daerah dan Politisi
Sejumlah kepala daerah di Provinsi Bengkulu yang turut serta dalam Pilkada 2024 memberikan kontribusi dana kepada Rohidin Mersyah.
Mereka di antaranya adalah Bupati Kaur Gusril Fauzi, mantan Bupati Seluma Erwin Oktavian.
Kemudian, Bupati Bengkulu Tengah Rahmat Riyanto, Bupati Bengkulu Utara Arie Septi Dinata.
Serta Bupati Kepahiang Zurdinata. Total dana yang di sumbangkan oleh para kepala daerah tersebut mencapai Rp2,1 miliar.
Tak hanya dari kepala daerah, Rohidin juga menerima dana dari kalangan politisi dengan total mencapai Rp3,5 miliar.
Politisi yang di sebut ikut menyumbang antara lain Sumardi, Samsul Aswajar, Dodi Martian, Januardi, Ichram Nur, Hidayah, Zamhari, Ansori M, Lukman Efendi, dan Ahmad Lutfi.
2. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dari kalangan ASN, gratifikasi di terima dari kepala sekolah tingkat SMA sederajat di Kota Bengkulu dengan total dana sebesar Rp1,2 miliar.
Selain itu, kontribusi juga datang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Nama-nama yang tercatat antara lain Kepala Diskominfo Oslita, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Syafriandi, Kepala Satpol PP Atisar Sulaiman, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tejo Suroso, serta pejabat lainnya.
3. Sektor Swasta
Dari sektor swasta, dana terbesar berasal dari Haris, seorang pengusaha batu bara dan kepala sawit, dengan nominal mencapai Rp19,1 miliar.
Sumbangan lain berasal dari keluarga Bank Bengkulu, yakni Dede Arga Putra, Olivia Lesiana, dan Pandita Juniarti, dengan total Rp2,3 miliar.
Rohidin juga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing. Dari Tjandra Teresna Widjaja, Direktur PT Firman Ketaun (PT FK), ia menerima 30.000 dolar AS.
Sementara dari pihak yang tidak di ingat identitasnya oleh terdakwa, di terima tambahan sebesar 12.715 dolar AS.
Selain uang tunai, Rohidin juga memperoleh bantuan berupa 14.500 kaos senilai Rp130 juta dari Asosiasi Pertambangan Batu Bara Bengkulu (APBB), yang di salurkan melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Doni Swabuana.
Kontribusi lainnya datang dari Komisaris PT Cereno Energi Selaras dan PT Cakrawala Dinamika Energi dengan total Rp1,5 miliar.
Serta dari Direktur PT Slamat Jaya Pratama, Dedeng, sebesar Rp500 juta.
“Seluruh aliran dana yang di terima tersebut tercatat secara rinci oleh Anca (ajudan Rohidin) dalam sebuah file Excel bernama ‘Catatan Keuangan Anca’ yang tersimpan di laptop miliknya,” jelasnya.