Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pasrah, Pasang Badan di Sidang PerdanaMantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pasrah, Pasang Badan di Sidang Perdana. foto: ngenelo.net-

NGENELO.NET, BENGKULU – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah terlihat pasrah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin 21 April 2025 pukul 10.15 WIB.

Rohidin bersama, dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan mantan ajudan Evriansyah alias Anca, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara Operasi Tangkap Tangan (KPK).

Mengenakan kopiah dan berbaju batik motif merah bata, Rohidin menjalani Sidang hingga selesai.

Dengan spesifikasi perkara gratifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Pemprov Bengkulu

Usai mendengarkan paparan dakwaan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK, Rohidin beserta 2 terdakwa lainnya kompak tak melakukan eksepsi.

Malah, secara khusus  Rohidin mersya juga menyampaikan dengan gamblang  ia yang melakukan mobilisasi masa untuk memenangkan pencalonnya di Pilkada 2024.

Dari sini, Rohidin juga mengakui telah  meminta kepada para pimpinan OPD menyetor sejumlah uang.”Saya memang melakukan mobilisasi masa untuk memenangkan saya (di Pilkada,red). Maka saya tidak ajukan eksepsi,” tutur Rohidin.

Dalam dakwaannya, JPU Agus Banhwa membeberkan kronologi pemerasan yang dilakukan terdakwa Rohidin yang telah tersusun rapi.

Semua bermula dari pertemuan Rohidin dan juga Isnan Fajri di ruang kerja. Dari sini,  Rohidin menyatakan ia akan maju mencalonkan diri menjadi gubernur Bengkulu di Pilkada 2024.

Setelah pertemuan, Rohidin kemudian mengumpulkan ASN untuk berbincang mengenai langkah yang akan di ambil guna memenangkannya.

Di sebutkan pula dalam pertemuan, para pejabat yang menolak akan mendapatkan sanksi pencopotan jabatan.

Sebagai kepanjangan tangan, Rohidin menujuk ajudannya Anca bertugas melakukan pengumpulan uang dari sejumlah pejabat.

Terdakwa Anca bertugas mengumpulkan dana, bukan hanya dari pejabat eselon II, namun juga hingga para kepala sekolah.

Dalam persidangan, barang bukti  di hadirkan berupa uang tunai dengan dua mata uang berbeda. Yakni, mata uang rupiah dan mata dolar Singapura, dengan total nilai sebesar Rp7 Miliar.

Di sampaikan JPU KPK RI lainnya Ade Azharie, dakwaan untuk ketiga terdakwa adalah, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sidang Rohidin Dikawal Ketat

Sementara itu, jalannya sidang berlangsung tertib. Sebelumnya, Polresta Bengkulu dan unit Gegana Bribob Bengkulu telah menerjunkan 186 Personel untuk pengamanan.

Tak hanya petugas keamanan, ikut di siagakan tim kesehatan. Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, T. Oyong, S.H menyampaikan, telah di siapkan layar monitor besar di luar ruang sidang bagi masyarakat yang ingin menyaksikan persidangan.

Untuk diketahui, persidangan ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan KPK pada 23 November 2024 di Bengkulu.

Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan delapan orang, namun hanya tiga orang yang di tetapkan sebagai tersangka.

Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani bersaing dengan pasangan Helmi Hasan dan Mi’an.

Helmi Hasan, yang merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, berhasil mengalahkan pasangan Rohidin-Meriani dalam Pilkada 2024.

NETWORK: Daftar Website

NetworK