Bupati Kabupaten Kepahiang, Zurdi Nata, menyatakan langkah tegas untuk menarik kembali aset Pemkab Kepahiang yang telah di kuasai oleh oknum.Bupati Kabupaten Kepahiang, Zurdi Nata, menyatakan langkah tegas untuk menarik kembali aset Pemkab Kepahiang yang telah di kuasai oleh oknum.

Ngenelo.net, Kepahiang, – Aset Pemkab Kepahiang yang terletak di sekitar terminal depan pasar Kepahiang selama lebih kurang sepuluh tahun terakhir, telah di kuasai oleh pedagang tanpa memberikan kontribusi yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyerobotan aset oleh oknum ini menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah dan menghambat program pembangunan yang ada.

Bupati Kabupaten Kepahiang, Zurdi Nata, menyatakan bahwa langkah tegas untuk menarik kembali aset yang telah di kuasai oleh oknum ini sangat di perlukan.

“Sekarang ini kita akan tarik dulu aset itu, ya. Selama 10 tahun aset tergadai, ‘di ambil orang’, oknum atau sebagainya, kita ambil dulu, itu yang terpenting,” kata Nata usai melakukan penertiban pedagang kaki lima kemarin, Selasa 8 April 2025.

Langkah Tegas Pemkab Kepahiang Atasi Kebocoran PAD

Menurut Bupati Nata, kebijakan penertiban yang di ambil oleh pemerintah bertujuan untuk menyelamatkan aset Pemkab Kepahiang yang selama ini di kuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Aset ini telah mengakibatkan kebocoran PAD Pemkab Kepahiang yang cukup besar. Yakni dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar akibat tidak adanya kontribusi yang signifikan dari para pedagang yang menguasai wilayah tersebut.

“Karena selama ini aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah lama di kuasai oknum dan telah terjadi kebocoran PAD yang cukup besar,” ujar Bupati Nata.

Selain penertiban, pemerintah daerah juga merencanakan revitalisasi wilayah sekitar untuk membuatnya lebih tertata dan rapi.

Ini merupakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan ekonomi dan penataan kawasan pasar.

Aset Pemkab Kepahiang yang Tidak Tertata

Berdasarkan perhitungan yang di lakukan, Bupati Nata menyebutkan bahwa kebocoran PAD akibat penguasaan aset ini mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Selama ini, oknum tertentu yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut telah memberikan jaminan kepada pedagang agar tetap dapat berjualan tanpa memberikan kontribusi PAD yang sesuai.

“Justru disini ada pihak berwajib di sini, harapan saya ada tersangka,” tegas Nata.

Langah Hukum Kebocoran PAD dan Revitalisasi Pasar Kepahiang

Selain penertiban aset, Bupati Kepahiang juga menyoroti bahwa HGB (Hak Guna Bangunan) los terminal Pasar Kepahiang. Sebab HGB-nya berakhir pada 2016 dan sampai sekarang tidak ada perpanjangan.

“Artinya terhitung 2016 sampai sekarang 2025, tidak ada perpanjangan HGB. Dari situlah terjadi kebocoran PAD,” jelas Bupati Kepahiang.

Pemerintah daerah berencana untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki kebocoran PAD ini.

“Sudah ada beberapa pedagang yang di panggil. Harusnya ada tersangka,” harap Bupati.

Penertiban pasar ini juga merupakan bagian dari program revitalisasi Pasar Kepahiang yang menjadi salah satu prioritas Pemkab Kepahiang.

Dengan langkah-langkah ini, di harapkan kawasan pasar akan menjadi lebih rapi.

Selain itu, aset daerah dapat kembali berfungsi secara optimal, memberi manfaat langsung bagi PAD dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan langkah-langkah yang tegas ini, Bupati Nata di harapkan dapat menjaga keberlanjutan pembangunan daerah serta meningkatkan kontribusi PAD.

NETWORK: Daftar Website

NetworK