Thursday, 14 August 2025 - 12:00 WIB

Resmi Ditetapkan! Ini Besaran Gaji Pokok Tenaga Honorer 2025 untuk Setiap Provinsi, Cek Daerah Anda!

Ngenelo.net, News Update, – Di tahun 2025 ini, gaji pokok tenaga honorer di Indonesia mengalami perubahan signifikan.

Menkeu Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2024, yang menetapkan nominal gaji pokok terbaru bagi tenaga honorer di seluruh provinsi.

Peraturan ini membedakan besaran gaji berdasarkan kategori pekerjaan dan lokasi, dengan tujuan untuk meratakan kesejahteraan di berbagai wilayah.

Gaji Pokok Tenaga Honorer: Peraturan Baru Berdasarkan Provinsi

Peraturan terbaru mencakup empat kategori tenaga honorer yang menerima pengaturan gaji pokok, yaitu pengemudi, satpam, pramubakti, dan petugas kebersihan.

Sementara, menurut Sri Mulyani, setiap provinsi di Indonesia memiliki standar gaji yang berbeda, di sesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi daerah.

Besaran Gaji Pokok Tenaga Honorer Berdasarkan Provinsi

Berikut ini adalah besaran gaji pokok terbaru 2025 untuk tenaga honorer di berbagai provinsi di Indonesia berdasarkan PMK 39/2024:

1. Aceh

Untuk provinsi Aaceh, Pengemudi dan Satpam di tetapkan Rp4.133.000.

Sementara untuk Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp3.757.000

2. Sumatera Utara

Sedangkan untuk Sumatera Utara, Pengemudi dan Satpam sebesar Rp3.278.000.

Kemudian Pramubakti dan Petugas Kebersihan akan mendapat Rp2.980.000

3. Riau

Selanjutnya provinsi Riau, Pengemudi dan Satpam akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.856.000.

Sementara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan telah di tetapkan sebesar Rp3.505.000

4. Kepulauan Riau

Provinsi Kepulaan Riau telah di tetapkan untuk Pengemudi dan Satpam sebesar Rp3.985.000.

Sedangkan Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp3.622.000

5. Jambi

Lalu, provinsi Jambi untuk Pengemudi dan Satpam akan mendapat gaji pokok sebesar Rp3.661.000.

Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp3.328.000.

6. Sumatera Barat

Berikutnya Sumatera Barat, Pengemudi dan Satpam Rp3.337.000.

Untuk Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp3.033.000.

7. Sumatera Selatan

Sementara Sumatera Selatan, Pengemudi dan Satpam akan mendapat Rp3.980.000.

Dan Pramubakti dan Petugas Kebersihan telah di tetapkan Rp3.618.000.

8. Lampung

Gaji pokok tenaga honorer di Provinsi Lampung sendiri telah di tentukan untuk Pengemudi dan Satpam sebesar Rp3.058.000.

Sedangkan Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp2.780.000.

9. Bengkulu

Berikutnya provinsi Bengkulu, Pengemudi dan Satpam di tentukan sebesar Rp2.917.000.

Sementara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan: Rp2.651.000.

10. Bangka Belitung

Kemudian provinsi Bangka Belitung, Pengemudi dan Satpam di gaji Rp4.297.000.

Lalu Pramubakti dan Petugas Kebersihan akan mendapat Rp3.906.000.

11. Banten

Selanjutnya, para Pengemudi dan Satpam di provinsi Banten akan mendapat Rp3.394.000.

Sementara para Pramubakti dan Petugas Kebersihan di gaji Rp3.085.000.

12. Jawa Barat

Berikutnya provinsi Jawa Barat. Pengemudi dan Satpam daerah ini akan mendapat gaji pokok Rp3.777.000.

Sementara honorer Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp3.433.000.

13. D.K.I. Jakarta

Pengemudi dan Satpam di DKI Jakarta sebesar Rp6.065.000.

Sedangkan Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp5.513.000.

14. Jawa Tengah

Untuk provinsi Jawa Tengah, Pengemudi dan Satpam Rp2.314.000.

Sementara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp2.103.000

15. D.I. Yogyakarta

Selanjutnya, Honorer Pengemudi dan Satpam akan mendapat gaji pokok sebesar Rp2.455.000.

Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan hanya Rp2.231.000.

16. Jawa Timur

Provinsi Jawa Timur telah di tentukan untuk honorer Pengemudi dan Satpam sebesar Rp4.135.000.

Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp3.759.000.

17. Bali

Kemudian provinsi Bali telah di tentukan untuk honorer Pengemudi dan Satpam sebesar Rp3.304.000.

Sementara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan akan di gaji Rp3.003.000.

18. Nusa Tenggara Barat

Sedangkan provinsi NTB, untuk Pengemudi dan Satpam hanya bergaji pokok Rp2.890.000.

Sementara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp2.627.000.

19. Nusa Tenggara Timur

Pengemudi dan Satpam di NTT hanya sebesar Rp2.592.000.

Sedangkan Pramubakti dan Petugas Kebersihan akan mendapat lebih kecil yakni, Rp2.356.000.

20. Kalimantan Barat

Tenaga Honorer Pengemudi dan Satpam di Kalimantan Barat telah di tetapkan Rp3.368.000.

Sementara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp3.061.000.

21. Kalimantan Tengah

Selanjutnya provinsi Kalimantan Tengah, Pengemudi dan Satpam bergaji pokok Rp3.916.000.

Sementara honorer Pramubakti dan Petugas Kebersihan akan mendapat Rp3.560.000.

22. Kalimantan Selatan

Untuk Kalimantan Selatan, tenaga honorer Pengemudi dan Satpam bergaji pokok Rp3.904.000.

Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan telah di tetapkan sebesar Rp3.549.000.

23. Kalimantan Timur

Tenaga honorer khusus Pengemudi dan Satpam di Kalimantan Timur boleh bergembira. Sebab pemerintah telah menetapkan gaji pokok mereka sebesar Rp4.177.000.

Sementara, gaji pokok Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp3.797.000.

24. Kalimantan Utara

Selanjutnya tenaga honorer Pengemudi dan Satpam di kalimantan Utara sebesar Rp4.191.000.

Sedangkan Pramubakti dan Petugas Kebersihan hanya Rp3.810.000.

25. Sulawesi Utara

Provinsi Sulawesi Utara telah di tetapkan untuk gaji pokok honer Pengemudi dan Satpam akan mendapat sebesar Rp4.580.000.

Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp4.163.000.

26. Gorontalo

Kemudian provinsi Grontalo, tenaga honore Pengemudi dan Satpam bergaji pokok Rp3.781.000.

Serta Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp3.437.000.

27. Sulawesi Barat

Selanjutnya Sulawesi Barat, tenaga honorer Pengemudi dan Satpam sebesar Rp3.443.000.

Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp3.130.000.

28. Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan telah di tetapkan untuk tenaga Honorer Pengemudi dan Satpam sebesar Rp4.091.000.

Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp3.719.000.

29. Sulawesi Tengah

Tenaga Honorer Pengemudi dan Satpam di Sulawesi Tengah akan bergaji pokok Rp3.145.000.

Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp2.859.000.

30. Sulawesi Tenggara

Selanjutnya, Sulawesi Tenggara. Tenaga Honorer Pengemudi dan Satpam bergaji pokok Rp3.487.000.

Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan hanya Rp3.170.000.

31. Maluku

Pengemudi dan Satpam di Maluku akan menerima Rp3.392.000.

Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp3.083.000.

32. Maluku Utara

Sedangkan Pengemudi dan Satpam Maluku Utara akan mendapat gaji pokok Rp3.627.000.

Sementara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp3.297.000.

33. Papua

Tenaga Honorer Pengemudi dan Satpam di Papua akan menerima Rp4.794.000.

Sementara tenaga honorer Pramubakti dan Petugas Kebersihan akan mendapat Rp4.358.000.

34. Papua Barat

Pengemudi dan Satpam di Papua Barat akan mendapat gaji pokok Rp4.124.000.

Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan akan menerima Rp3.749.000.

35. Papua Barat Daya

Selanjutnya tenaga honorer Papua Barat Daya khusunya Pengemudi dan Satpam akan mendapat gaji pokok Rp4.124.000.

Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp3.749.000.

36. Papua Tengah

Kemudian tenaga honorer Papua Tengah para Pengemudi dan Satpam akan menerima Rp4.794.000.

Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan telah di tetapkan Rp4.358.000.

37. Papua Selatan

Papua Selatan telah di tetapkan untuk gaji pokok tenaga honorer Pengemudi dan Satpam Rp4.794.000.

Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp4.358.000.

38. Papua Pegunungan

Terakhir, untuk tenaga honrer di Papua Pegunungan khususnya Pengemudi dan Satpam telah di tetakan sebesar Rp4.794.000.

Sementara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp4.358.000.

Dengan peraturan terbaru ini, di harapkan tenaga honorer di Indonesia akan mendapatkan gaji yang lebih adil sesuai dengan standar hidup di setiap daerah.