Ngenelo.net, News Update, – Di tahun 2025 ini, gaji pokok tenaga honorer di Indonesia mengalami perubahan signifikan.
Menkeu Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2024, yang menetapkan nominal gaji pokok terbaru bagi tenaga honorer di seluruh provinsi.
Peraturan ini membedakan besaran gaji berdasarkan kategori pekerjaan dan lokasi, dengan tujuan untuk meratakan kesejahteraan di berbagai wilayah.
Gaji Pokok Tenaga Honorer: Peraturan Baru Berdasarkan Provinsi
Peraturan terbaru mencakup empat kategori tenaga honorer yang menerima pengaturan gaji pokok, yaitu pengemudi, satpam, pramubakti, dan petugas kebersihan.
Sementara, menurut Sri Mulyani, setiap provinsi di Indonesia memiliki standar gaji yang berbeda, di sesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi daerah.
Besaran Gaji Pokok Tenaga Honorer Berdasarkan Provinsi
Berikut ini adalah besaran gaji pokok terbaru 2025 untuk tenaga honorer di berbagai provinsi di Indonesia berdasarkan PMK 39/2024:
1. Aceh
Untuk provinsi Aaceh, Pengemudi dan Satpam di tetapkan Rp4.133.000.
Sementara untuk Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp3.757.000
2. Sumatera Utara
Sedangkan untuk Sumatera Utara, Pengemudi dan Satpam sebesar Rp3.278.000.
Kemudian Pramubakti dan Petugas Kebersihan akan mendapat Rp2.980.000
3. Riau
Selanjutnya provinsi Riau, Pengemudi dan Satpam akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.856.000.
Sementara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan telah di tetapkan sebesar Rp3.505.000
4. Kepulauan Riau
Provinsi Kepulaan Riau telah di tetapkan untuk Pengemudi dan Satpam sebesar Rp3.985.000.
Sedangkan Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp3.622.000
5. Jambi
Lalu, provinsi Jambi untuk Pengemudi dan Satpam akan mendapat gaji pokok sebesar Rp3.661.000.
Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp3.328.000.
6. Sumatera Barat
Berikutnya Sumatera Barat, Pengemudi dan Satpam Rp3.337.000.
Untuk Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp3.033.000.
7. Sumatera Selatan
Sementara Sumatera Selatan, Pengemudi dan Satpam akan mendapat Rp3.980.000.
Dan Pramubakti dan Petugas Kebersihan telah di tetapkan Rp3.618.000.
8. Lampung
Gaji pokok tenaga honorer di Provinsi Lampung sendiri telah di tentukan untuk Pengemudi dan Satpam sebesar Rp3.058.000.
Sedangkan Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp2.780.000.
9. Bengkulu
Berikutnya provinsi Bengkulu, Pengemudi dan Satpam di tentukan sebesar Rp2.917.000.
Sementara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan: Rp2.651.000.
10. Bangka Belitung
Kemudian provinsi Bangka Belitung, Pengemudi dan Satpam di gaji Rp4.297.000.
Lalu Pramubakti dan Petugas Kebersihan akan mendapat Rp3.906.000.
11. Banten
Selanjutnya, para Pengemudi dan Satpam di provinsi Banten akan mendapat Rp3.394.000.
Sementara para Pramubakti dan Petugas Kebersihan di gaji Rp3.085.000.
12. Jawa Barat
Berikutnya provinsi Jawa Barat. Pengemudi dan Satpam daerah ini akan mendapat gaji pokok Rp3.777.000.
Sementara honorer Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp3.433.000.
13. D.K.I. Jakarta
Pengemudi dan Satpam di DKI Jakarta sebesar Rp6.065.000.
Sedangkan Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp5.513.000.
14. Jawa Tengah
Untuk provinsi Jawa Tengah, Pengemudi dan Satpam Rp2.314.000.
Sementara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp2.103.000
15. D.I. Yogyakarta
Selanjutnya, Honorer Pengemudi dan Satpam akan mendapat gaji pokok sebesar Rp2.455.000.
Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan hanya Rp2.231.000.
16. Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur telah di tentukan untuk honorer Pengemudi dan Satpam sebesar Rp4.135.000.
Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp3.759.000.
17. Bali
Kemudian provinsi Bali telah di tentukan untuk honorer Pengemudi dan Satpam sebesar Rp3.304.000.
Sementara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan akan di gaji Rp3.003.000.
18. Nusa Tenggara Barat
Sedangkan provinsi NTB, untuk Pengemudi dan Satpam hanya bergaji pokok Rp2.890.000.
Sementara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp2.627.000.
19. Nusa Tenggara Timur
Pengemudi dan Satpam di NTT hanya sebesar Rp2.592.000.
Sedangkan Pramubakti dan Petugas Kebersihan akan mendapat lebih kecil yakni, Rp2.356.000.
20. Kalimantan Barat
Tenaga Honorer Pengemudi dan Satpam di Kalimantan Barat telah di tetapkan Rp3.368.000.
Sementara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp3.061.000.
21. Kalimantan Tengah
Selanjutnya provinsi Kalimantan Tengah, Pengemudi dan Satpam bergaji pokok Rp3.916.000.
Sementara honorer Pramubakti dan Petugas Kebersihan akan mendapat Rp3.560.000.
22. Kalimantan Selatan
Untuk Kalimantan Selatan, tenaga honorer Pengemudi dan Satpam bergaji pokok Rp3.904.000.
Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan telah di tetapkan sebesar Rp3.549.000.
23. Kalimantan Timur
Tenaga honorer khusus Pengemudi dan Satpam di Kalimantan Timur boleh bergembira. Sebab pemerintah telah menetapkan gaji pokok mereka sebesar Rp4.177.000.
Sementara, gaji pokok Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp3.797.000.
24. Kalimantan Utara
Selanjutnya tenaga honorer Pengemudi dan Satpam di kalimantan Utara sebesar Rp4.191.000.
Sedangkan Pramubakti dan Petugas Kebersihan hanya Rp3.810.000.
25. Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara telah di tetapkan untuk gaji pokok honer Pengemudi dan Satpam akan mendapat sebesar Rp4.580.000.
Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp4.163.000.
26. Gorontalo
Kemudian provinsi Grontalo, tenaga honore Pengemudi dan Satpam bergaji pokok Rp3.781.000.
Serta Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp3.437.000.
27. Sulawesi Barat
Selanjutnya Sulawesi Barat, tenaga honorer Pengemudi dan Satpam sebesar Rp3.443.000.
Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp3.130.000.
28. Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan telah di tetapkan untuk tenaga Honorer Pengemudi dan Satpam sebesar Rp4.091.000.
Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp3.719.000.
29. Sulawesi Tengah
Tenaga Honorer Pengemudi dan Satpam di Sulawesi Tengah akan bergaji pokok Rp3.145.000.
Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp2.859.000.
30. Sulawesi Tenggara
Selanjutnya, Sulawesi Tenggara. Tenaga Honorer Pengemudi dan Satpam bergaji pokok Rp3.487.000.
Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan hanya Rp3.170.000.
31. Maluku
Pengemudi dan Satpam di Maluku akan menerima Rp3.392.000.
Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp3.083.000.
32. Maluku Utara
Sedangkan Pengemudi dan Satpam Maluku Utara akan mendapat gaji pokok Rp3.627.000.
Sementara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan Rp3.297.000.
33. Papua
Tenaga Honorer Pengemudi dan Satpam di Papua akan menerima Rp4.794.000.
Sementara tenaga honorer Pramubakti dan Petugas Kebersihan akan mendapat Rp4.358.000.
34. Papua Barat
Pengemudi dan Satpam di Papua Barat akan mendapat gaji pokok Rp4.124.000.
Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan akan menerima Rp3.749.000.
35. Papua Barat Daya
Selanjutnya tenaga honorer Papua Barat Daya khusunya Pengemudi dan Satpam akan mendapat gaji pokok Rp4.124.000.
Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp3.749.000.
36. Papua Tengah
Kemudian tenaga honorer Papua Tengah para Pengemudi dan Satpam akan menerima Rp4.794.000.
Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan telah di tetapkan Rp4.358.000.
37. Papua Selatan
Papua Selatan telah di tetapkan untuk gaji pokok tenaga honorer Pengemudi dan Satpam Rp4.794.000.
Sementara Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp4.358.000.
38. Papua Pegunungan
Terakhir, untuk tenaga honrer di Papua Pegunungan khususnya Pengemudi dan Satpam telah di tetakan sebesar Rp4.794.000.
Sementara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan sebesar Rp4.358.000.
Dengan peraturan terbaru ini, di harapkan tenaga honorer di Indonesia akan mendapatkan gaji yang lebih adil sesuai dengan standar hidup di setiap daerah.