Ngenelo.net, Kepahiang, – Pada Selasa, 8 April 2024, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip., di dampingi Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si, serta Forkopimda, melaksanakan sosialisasi terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar kawasan Taman Santoso, Jalan Syahrial, terminal dan Pasar Kepahiang. Penertiban PKL ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah Kepahiang untuk menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan tertib.
Penertiban PKL ini adalah bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati, yang bertujuan untuk menata kawasan tersebut, serta mempercantik wajah kota Kepahiang.
Bupati Kepahiang menjelaskan bahwa kawasan taman dan sekitar jalan yang sebelumnya di gunakan oleh PKL tidak seharusnya menjadi tempat berjualan, karena bisa mengganggu lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Penertiban PKL Kepahiang: Tenggat Waktu yang Ditetapkan
Pemerintah daerah telah memberikan sosialisasi kepada PKL mengenai penertiban ini, dengan batas waktu hingga 8 April 2025 bagi mereka yang masih berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Untuk PKL yang masih membandel, terutama yang berjualan di sekitar Taman Santoso dan Terminal Kepahiang, di ingatkan agar segera mengosongkan lapaknya.
Sementara, khusus pedagang yang berada di kawasan Terminal Pasar Kepahiang,akan di beri waktu hingga akhir April 2025.
Pada 9 April 2025, Bupati Kepahiang memberikan peringatan terakhir kepada pedagang buah dan PKL lainnya.
“Yang masih bandel, apapun bentuk barangnya di angkut dan di bawa ke Satpol PP untuk di sita.
Waktu toleransi sudah kita berikan cukup panjang, sudah 2 minggu,” kata Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP di sela-sela sosialisai.
Langkah Tegas dan Penataan Pasar Kepahiang
Bupati Zurdi Nata menegaskan bahwa tindakan tegas ini di lakukan karena Pemda telah memberi waktu yang cukup panjang untuk penataan ini.
Para pedagang yang tetap berjualan di lokasi yang terlarang, seperti trotoar dan badan jalan, di harapkan dapat segera mematuhi aturan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kepahiang, Herman Zamzari, memastikan bahwa lapak di dalam Pasar Kepahiang yang kosong dapat menampung hingga 148 pedagang.
“Tidak ada alasan bagi PKL untuk tidak pindah ke dalam pasar, karena los-los yang tersedia cukup banyak,” kata Herman.
Ke depannya, untuk meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli, bagian dalam pasar juga akan di bersihkan dan di revitalisasi.
Siring-siring kecil akan di bersihkan, dan lampu penerangan akan di pasang untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman.
Penertiban PKL Kepahiang: Kepentingan Bersama
Bupati H. Zurdi Nata berharap agar penertiban PKL Kepahiang ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, baik pedagang maupun pembeli.
Dengan penataan yang rapi, diharapkan kota Kepahiang akan semakin menarik bagi wisatawan yang melintas antara Lubuk Linggau dan Bengkulu.
“Jika rapi, banyak orang yang akan mampir, tetapi jika semerawut, orang tidak akan tertarik berhenti,” jelas Bupati.
Penertiban PKL Kepahiang ini bukan hanya tentang penataan pedagang. Tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.