4 Jenis Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa 2025.4 Jenis Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa 2025. Foto: Istimewa

Ngenelo.net, News Update, – Pada tahun 2025, selain kenaikan gaji setidaknya ada 5 jenis tunjangan untuk kepala desa dan perangkat desa, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Keputusan ini di dasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang menggantikan ketentuan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.

Bagi banyak desa, perubahan ini menjadi kabar gembira karena adanya kenaikan gaji pokok yang cukup signifikan, yang di harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.

Selain kenaikan gaji kepala desa dan perangkat desa, ada beberapa tunjangan tambahan yang juga di berikan kepada mereka.

Tunjangan ini meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, tunjangan lainnya, serta jaminan sosial.

Semua tunjangan ini bertujuan untuk mendukung para aparatur desa agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Rincian Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa 2025

Selain gaji pokok, tunjangan kepala desa dan perangkat desa juga menjadi perhatian utama dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Berikut ini adalah rincian tunjangan tersebut:

1. Tunjangan Jabatan

  • Kepala Desa: Rp500.000
  • Sekretaris Desa: Rp450.000
  • Perangkat Desa: Rp400.000

2. Tunjangan Kinerja

  • Kepala Desa: Rp300.000
  • Sekretaris Desa: Rp250.000
  • Perangkat Desa: Rp200.000

3. Tunjangan Kesejahteraan

  • Kepala Desa: Rp200.000
  • Sekretaris Desa: Rp150.000
  • Perangkat Desa: Rp100.000

4. Tunjangan Lainnya

  • Kepala Desa: Rp100.000
  • Sekretaris Desa: Rp75.000
  • Perangkat Desa: Rp50.000

“Kepala desa dan perangkat desa berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.”

Dampaknya Terhadap Pembangunan Desa

Kenaikan gaji dan tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa, sehingga mereka bisa lebih fokus pada pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan desa.

Pemerintah berharap dengan adanya tunjangan yang lebih baik, pelayanan di tingkat desa akan semakin optimal, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa itu sendiri.

Pentingnya Alokasi Dana Desa untuk Kesejahteraan

Alokasi Dana Desa (ADD) yang di gunakan untuk membayar tunjangan kepala desa dan perangkat desa serta pengelolaan pemerintahan desa, di atur sedemikian rupa sehingga 30 persen dari total ADD di gunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan.

Sisanya, 70 persen, di gunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat.

Pembagian yang adil ini akan memastikan bahwa dana desa di gunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Menjadi Solusi Kesejahteraan Desa

Dengan adanya tunjangan  yang lebih besar di 2025, di harapkan seluruh aparatur desa dapat bekerja dengan lebih baik dan lebih efisien.

Hal ini tentu saja akan membawa dampak positif bagi pembangunan desa secara keseluruhan, serta meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat desa.

Semoga dengan adanya perubahan ini, desa akan semakin berkembang dan maju.

Kenaikan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Mulai Januari 2025

Di beritakan sebelumnya berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan.

Sementara, sekretaris desa menerima Rp2.224.420, ini setara dengan 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a.

Selain itu, gaji perangkat desa di tahun 2025 akan mendapatkan gaji minimal Rp2.022.200.

Mengacu pada pasal dalam peraturan tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang diperoleh melalui alokasi dana desa (ADD).

NETWORK: Daftar Website

NetworK