Gaji Perangkat Desa 2025 Naik.Gaji Perangkat Desa 2025 Naik. Foto: Istimewa

Ngenelo.net, News Update, – Selain Gaji Kepala Desa, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan gaji perangkat desa yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan gaji ini di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014.

Melalui kebijakan ini, gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya akan mengalami peningkatan signifikan.

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019, Pasal 81 Ayat (2) huruf a mengatur bahwa gaji kepala desa minimal adalah Rp2.426.640 per bulan, yang setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Selain itu, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga mendapatkan kenaikan gaji yang cukup besar.

Dengan kebijakan ini, kesejahteraan aparatur desa di pastikan akan lebih baik, yang di harapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rincian Gaji Perangkat Desa 2025

Kenaikan gaji ini tentunya akan sangat berdampak pada kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.

Berikut adalah rincian gaji yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

  • Kepala Desa: Rp2.426.640 (120% gaji pokok PNS golongan II/a)
  • Sekretaris Desa: Rp2.224.420 (110% gaji pokok PNS golongan II/a)
  • Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200 (100% gaji pokok PNS golongan II/a)

Perubahan ini memastikan bahwa gaji perangkat desa lebih setara dengan golongan PNS, sehingga memberikan dorongan bagi mereka untuk bekerja lebih optimal dalam pelayanan desa.

Sumber Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya di ambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).

Pemerintah juga mengatur bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa di gunakan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan bagi perangkat desa.

Sisanya, 70 persen di gunakan untuk pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan kesejahteraan aparatur desa, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa 2025

Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga berhak mendapatkan berbagai jenis tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Berikut adalah rincian tunjangan yang akan di terima:

1. Tunjangan Jabatan

  • Kepala Desa: Rp500.000
  • Sekretaris Desa: Rp450.000
  • Perangkat Desa: Rp400.000

2. Tunjangan Kinerja

  • Kepala Desa: Rp300.000
  • Sekretaris Desa: Rp250.000
  • Perangkat Desa: Rp200.000

4. Tunjangan Kesejahteraan

  • Kepala Desa: Rp200.000
  • Sekretaris Desa: Rp150.000
  • Perangkat Desa: Rp100.000

5. Tunjangan Lainnya

  • Kepala Desa: Rp100.000
  • Sekretaris Desa: Rp75.000
  • Perangkat Desa: Rp50.000

Perlindungan Sosial untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa

Selain gaji dan tunjangan, perangkat desa juga akan mendapatkan jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Program jaminan sosial ini memberikan perlindungan lebih bagi kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan tugas mereka.

Kebijakan ini di harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, sekaligus memotivasi mereka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dampak Kenaikan Gaji Perangkat Desa Terhadap Pelayanan Desa

Dengan kenaikan gaji dan tunjangan yang signifikan, di harapkan kualitas pelayanan di tingkat desa juga meningkat.

Kepala desa dan perangkat desa akan lebih fokus dalam mengelola pemerintahan desa, serta mendorong pembangunan yang lebih merata dan pemberdayaan masyarakat yang lebih efektif.

Kenaikan gaji ini adalah langkah pemerintah untuk memperbaiki kualitas hidup aparatur desa, yang pada gilirannya akan meningkatkan efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.

NETWORK: Daftar Website

NetworK