Lampung, Ngenelo.net, – Kopda Basarsyah, anggota TNI yang terlibat dalam penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, mengakui perbuatannya.
Hal ini di ungkapkan oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, dalam sebuah konferensi pers yang di gelar di Mapolda Lampung pada hari Selasa 25 Maret 2025
Menurutnya, Kopda Basarsyah secara langsung mengakui telah menembak tiga polisi saat berlangsungnya penggerebekan judi sabung ayam di Lampung.
“Pelaku penembakan saat terjadi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B,” ujarnya di kutip dari laman antara.
Pengakuan Kopda Basarsyah jadi Bukti Utama
Pengakuan langsung dari Kopda Basarsyah menjadi bukti utama dalam penyelidikan yang tengah di lakukan oleh pihak kepolisian dan TNI.
“Penembakan di lakukan secara terarah oleh Kopda B,” kata Mayor Jenderal Eka Wijaya.
Selain itu, barang bukti berupa selongsong peluru yang di temukan di lokasi kejadian telah di analisis.
Hasilnya menunjukkan kecocokan dengan senjata yang di gunakan oleh pelaku.
Senjata Rakitan Diperiksa di Laboratorium Forensik
Senjata yang di gunakan dalam peristiwa penembakan tersebut, kata Mayor Jenderal Eka Wijaya, sudah di periksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Dan di duga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran.
“Namun begitu, senjata api yang di gunakan dalam peristiwa ini masih akan di uji di laboratorium forensik dan di lakukan uji balistik di Pindad,” jelasnya.
Proses tersebut bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat mengenai asal dan spesifikasi senjata yang di gunakan dalam penembakan ini.
Penyidik Berkomitmen Tuntaskan Kasus Ini Secara Transparan
Terkait dengan proses hukum yang berjalan, Mayor Jenderal Eka Wijaya memastikan bahwa penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akurasi.
“Semua langkah di lakukan secara saintifik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat untuk Kopda Basar
Dalam kasus ini, Kopda Basarsyah di jerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Yakni, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis, yang terlibat dalam kasus perjudian, di jerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, seorang oknum anggota Brimob Sumatera Selatan juga telah di tetapkan tersangka.