Lampung, Ngenelo.net, – Setelah serangkaian penyelidikan, kasus penembakan yang terjadi dalam operasi penggerebekan judi sabung ayam di Lampung akhirnya menemukan titik terang.
Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian dan militer telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, di antaranya dua anggota TNI dan satu anggota polisi.
Penembakan dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam Menewaskan 3 Polisi
Pada 22 Maret 2025, kepolisian Lampung mengungkapkan bahwa kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi berawal dari penggerebekan judi sabung ayam ilegal yang di gelar di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, menewaskan Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, serta dua anggota lain, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers yang di adakan di Polda Lampung menjelaskan bahwa dua anggota TNI yang terlibat, Kopda Basar dan Peltu Lubis, sudah menyerahkan diri.
Keduanya di hadapkan pada sejumlah dakwaan serius, termasuk pembunuhan berencana dan perjudian ilegal.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah melarikan diri dari TKP,” ujar Eka.
Peran Kepolisian dalam Pengembangan Kasus
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menyebutkan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari pengembangan penyelidikan perjudian sabung ayam yang sudah lebih dulu di tangani oleh polisi.
Kerja sama antara polisi dan militer di harapkan dapat mengungkap secara tuntas jaringan perjudian ilegal ini.
“Kerja sama tim ini mencari dan mengumpulkan alat bukti, baik perjudian maupun penembakan,” kata Kapolda Helmy di kutip dari laman tempo.
Tersangka Kasus Penembakan dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung
Tersangka pertama, Kopda Basar di jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, Kopda Basar juga akan di kenakan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat.
Sementara, Peltu YHL di sangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Proses hukum terhadap kedua anggota TNI tersebut akan di lakukan dalam peradilan militer, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.
Tersangka Ketiga Anggota Brimob
Selain dua anggota TNI, tersangka lainnya adalah Bripda Kapri Sucipto, seorang anggota Brimob Polda Sumatera Selatan.
Kapri awalnya di periksa sebagai saksi, namun berdasarkan pengembangan penyelidikan, statusnya di naikkan menjadi tersangka.
“Dia (Kapri) berada di TKP dan mengenal pelaku sejak 2018. Dalam kesaksiannya, ia mengakui ikut datang atas undangan pelaku, Kopda Basar,” jelas Kapolda Helmy.
Kapri di ketahui juga menyebarkan informasi tentang perjudian sabung ayam di media sosial, yang memperburuk posisi hukum dirinya.
Pengawasan dan Proses Hukum Berlanjut
Penyidikan lebih lanjut di lakukan dengan pengawasan dari Tim Supervisi Mabes TNI AD dan Mabes Polri .
Kedua Tim turun ke lapangan untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan semua bukti dan proses hukum telah sesuai dengan prosedur. Kami juga terus berkoordinasi untuk memastikan kelancaran proses ini,” kata Eka Wijaya Permana.