NGENELO.NET, KOTA BENGKULU, – Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sejak Senin 10 Maret 2025 hingga Rabu 12 Maret 2025, telah memanggil sejumlah pihak dari Sekretariat DPRD Kota Bengkulu terkait penyelidikan kasus temuan LHP BPK RI TA 2023.
Diduga, ini terkait soal perjalanan dinas DPRD Kota periode 2019-2024, serta termasuk soal belum di kembalikannya pengadaan aset barang Gadget IPad status pinjam pakai.
Data terhimpun jurnalis, sejumlah pihak yang telah di panggil di antaranya mulai Senin 10 Maret 2025 yakni Az selaku bendahara kegiatan DPRD Kota Bengkulu dan AH merupakan Kasubbag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Bengkulu.
Selain itu, pada Rabu 12 Maret 2025 kembali di lakukan pemanggilan. Yakni Ar selaku Kabag fasilitasi penganggaran dan pengawasan Sekretariat DPRD Kota.
“Ya sejak Senin kemarin sudah ada pemanggilan beberapa orang dari pihak sekwan kota,” ucap sumber terpercaya media ini.
Di ketahui kasus ini mencuat dari adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023.
Dalam LHP, dana perjalanan dinas periode 2019-2024 dan biaya rutin BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kota Bengkulu nilainya mencapai Rp1,89 miliar yang masih menyisakan jejak rekam dan sorotan dari berbagai kalangan.
LEKAD Pertanyakan Penyelesaian Temuan LHP BPK RI
Sebelumnya Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), Anugerah, SH juga mempertanyakan penyelesaian atas temuan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 tersebut di Sekretariat DPRD Kota Bengkulu.
Ia mengungkapkan, bahwa hasil investigasi yang di lakukan pihaknya bahwa temuan tersebut belum di tuntaskan sepenuhnya 100 persen.
Dan juga sempat menjadi sorotan dari aparat penegak hukum (APH).
“Kalau memang pihak Sekretariat DPRD Kota telah menyelesaikan 100 persen atas temuan itu mana bukti rilnya.
Karena batas penyelesaian temuan BPK itu sesuai ketentuan 60 hari dari atas LHP tersebut.
Jika tidak di tuntaskan, maka persoalan itu di bawa keranah hukum.
Oleh karena itu sesuai UU Keterbukaan Publik, maka publik juga berhak tahu terkait penyelesaian hal itu,” terangnya.
Selain itu hasil penelusurannya, sambung Anugerah, ada anggota dewan kota periode 2019-2024 yang belum menuntaskan. Serta adanya juga yang bayar menyicil untuk menyelesaikan terkait atas temuan LHP BPK TA 2023 soal kelebihan bayar dana perjalanan dinas.
“Jangan menjadi polemik berkepanjangan, makanya Sekwan harus beberkan secara jujur ke publik terkait atas penyelesaian temuan LHP BPK itu.
Karena kita melihatnya hampir setiap tahun selalu ada temuan, yang mengarah ke perbuataan dugaan tindak pidana korupsi,” bebernya.
Investigasi LEKAD: Pengadaan Gadget Rp15 Juta Saat Kondisi Masyarakat Kesulitan Ekonomi
Tidak hanya soal perjalanan dinas, persoalan lainnya yakni adanya Anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2019-2024 yang mendapatkan masing-masing satu unit iPad seharga Rp15 juta.
Namun, hingga pergantian Anggota DPRD Kota Bengkulu, ternyata ada Gadget yang di gunakan oleh wakil rakyat tercatat masih banyak yang belum di kembalikan.
Mirisnya, hasil kajian dan investigasi dari Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), pada saat pengadaan iPad senilai Rp 15 juta perunit bagi 35 Anggota DPRD Kota pada tahun 2022, di tengah kondisi masyarakat tengah kesulitan ekonomi.
Sayangnya, saat pergantian Anggota DPRD kota yang baru periode 2024-2029, tercatat masih ada yang belum kembalikan. Padahal itu merupakan barang milik negara.
“Seharusnya sebelum masa jabatan dewan habis tersebut, iPad itu sudah mesti di tarik.
Sebab data yang kita terima dari 35 anggota dewan, masih banyak yang belum kembalikan.
Apalagi itu kan merupakan aset Pemkot.
Jadi jangan sampai barang pinjam pakai itu hilang, nanti bisa di pidana,” ketus Anugerah kepada media ini.
Apalagi sambung Anugerah, perangkat Gadget iPad senilai Rp15 juta tentunya sudah tercatat di bagian aset.
Sebab jangan sampai nanti terlena iPad tersebut tidak di tarik dari sekarang, keberadaannya tidak jelas.
“Ya sungguh miris kita melihatnya kalau pengadaan iPad Rp15 juta per unit. Itu semuanya menggunakan uang rakyat yang semestinya di pelihara dengan baik, karena itu sifatnya pinjam pakai.
Jadi jangan seolah-olah merasa itu barang milik pribadi,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, hingga berita ini di turunkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu belum bisa memberikan pernyataan resmi.