Ridwan Mukti bersama tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang terkait dugaan kasus korupsi izin kebun sawit di Musi Rawas. Foto Ist - Ngenelo.netRidwan Mukti bersama tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang terkait dugaan kasus korupsi izin kebun sawit di Musi Rawas. Foto Ist - Ngenelo.net

NGENELO.NET,Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, bersama tersangka lainnya, resmi di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang yang terletak di Siring Agung Ilir Barat I Kota Palembang.

Mereka di tahan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi penerbitan izin kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Penahanan ini di lakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan penguasaan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Kejati Sumsel Sita Uang Rp61,3 Miliar dari PT DAM

Ridwan Mukti bersama tersangka lainnya di sangkakan telah memanfaatkan jabatannya untuk menerbitkan izin usaha perkebunan sawit secara ilegal.

Selain menyebabkan kerugian negara tentu ini sebuag pelanggaran hukum.

Selain menahan tersangka, Kejati Sumsel juga berhasil menyita uang sebesar Rp61.350.717.500 dari PT DAM yang di serahkan secara sukarela oleh perusahaan tersebut.

Uang tersebut merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penerbitan izin usaha perkebunan sawit yang melibatkan pihak-pihak berwenang.

Tersangka lainnya yang turut di tahan bersama Ridwan Mukti adalah SAI, mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Musi Rawas, AM.

Selain itu mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas, ES, Direktur PT DAM, dan BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo.

Mereka di tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Modus Korupsi: Penguasaan Lahan Negara untuk Perkebunan Sawit

Dalam penyidikan yang di lakukan, terungkap bahwa kelima tersangka bersama Ridwan Mukti telah menguasai lebih dari 5.974 hektar lahan negara yang seharusnya tidak di gunakan untuk perkebunan sawit.

Lahan tersebut, yang terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, dialihkan tanpa hak untuk kepentingan pribadi.

Para tersangka terlibat dalam proses ilegal penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit. Ini menyebabkan kerugian negara dan melanggar ketentuan hukum.

Kejati Sumsel berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan ini. Keterlibatan pihak lain dalam kasus ini akan di dalami, dan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika di perlukan.

Proses hukum terhadap Ridwan Mukti dan tersangka lainnya akan di jalani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyidikan Terus Berlanjut, Kejati Sumsel Akan Tindak Pihak Lain yang Terlibat

Meskipun demikian, satu tersangka lainnya belum di tahan karena tidak hadir saat panggilan resmi dari tim penyidik.

Kejati Sumsel juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada kelima tersangka.

Penyidikan akan terus berlanjut, jika di temukan bukti baru keterlibatan pihak lain, tindakan hukum akan segera di ambil.

Pihak kejaksaan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat pemerintah dan pihak swasta.

Agar untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

NETWORK: Daftar Website

NetworK