NGENELO.NET, – PT Pertamina (Persero) mengeluarkan klarifikasi terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai tudingan adanya Pertamax oplosan di SPBU-SPBU Pertamina.
Isu ini mulai merebak setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sejumlah pejabat dari perusahaan energi milik negara tersebut terkait dugaan kasus korupsi.
Menurut VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kualitas bahan bakar yang mereka beli.
Fadjar menegaskan bahwa Pertamax yang di jual di SPBU Pertamina bukanlah oplosan, melainkan produk yang sesuai dengan jenis bahan bakar yang di bayar oleh konsumen.
Pertamina Pastikan Kualitas Bahan Bakar Sesuai yang Dibayar
Fadjar Djoko Santoso menjelaskan bahwa setiap pembelian Pertamax oleh masyarakat di SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar yang telah di tentukan.
“Kami bisa pastikan tidak ada yang di rugikan di aspek hilir atau di masyarakat. Karena masyarakat kita pastikan mendapatkan yang sesuai dengan yang mereka beli,” ujar Fadjar di kutip dari CNN Rabu 26 Februari 2025.
Pernyataan ini menyikapi adanya kekhawatiran yang muncul setelah kabar penangkapan sejumlah pejabat Pertamina oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan pengoplosan bahan bakar.
Isu tersebut menyebutkan bahwa masyarakat bisa saja menerima bahan bakar yang lebih rendah kualitasnya. Seperti Pertalite (RON 90) sebagai Pertamax (RON 92).
Namun, Fadjar dengan tegas membantah adanya tudingan tersebut.
Kejaksaan Agung Menyatakan Dugaan Korupsi Pengadaan?
Fadjar menambahkan, meskipun Kejaksaan Agung telah melakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka terkait dugaan kasus korupsi di PT Pertamina (Persero).
Tidak ada bukti atau pernyataan yang mengarah pada adanya praktik oplosan Pertamax.
Kejaksaan Agung lebih fokus pada dugaan pengadaan bahan bakar yang di lakukan oleh sejumlah pejabat Pertamina.
Mereka di tuduh memembeli bahan bakar Ron 90 (Pertalite) lalu di campur (blending) di depot di jual Ron 92 (Pertamax).
Sebuah praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Isu Misinformasi Terkait Pertamax Oplosan
Fadjar menilai bahwa tudingan Pertamax oplosan yang beredar di masyarakat merupakan akibat dari kesalahpahaman atau misinformasi.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung pun tidak pernah menyatakan adanya dugaan pengoplosan Ron 90 menjadi Pertamax. Yang mana Pertamax merupakan bahan bakar dengan oktan lebih tinggi, Ron 92.
“Bukan adanya oplosan, jadi mungkin narasi yang keluar di media yang menyebabkan misinformasi,” tambahnya.
Selain itu, Fadjar juga memberikan penjelasan terkait produk Pertamina yang di kenal sebagai hasil dari proses blending, seperti Pertamax Green 95.
“Contohnya Pertamax Green 95, itu adalah hasil blending antara Pertamax dan Bioetanol,” ujar Fadjar.
Menurutnya, blending bahan bakar dalam beberapa produk bukanlah hal yang ilegal, asalkan di lakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
Penyalahgunaan Oplosan Pertamina: Penangkapan Tujuh Tersangka
Seperti yang di ketahui, Kejaksaan Agung menangkap tujuh orang yang terkait dengan dugaan praktik pengoplosan bahan bakar di PT Pertamina.
Tujuh orang tersebut terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Mereka di duga terlibat dalam pengadaan bahan bakar yang tidak sesuai dengan jenisnya. Yaitu membeli Ron 90 yang kemudian di campur untuk di jual sebagai Ron 92.
Dalam pernyataan Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa proses pembelian Ron 92 yang sebenarnya menggunakan Ron 90 (Pertalite) ini di lakukan di sejumlah depot Pertamina.
Klarifikasi Pertamina Tetap Tegaskan Kualitas Pertamax yang Terjamin
PT Pertamina menegaskan bahwa masyarakat tetap mendapatkan bahan bakar sesuai dengan yang mereka beli.
Meski ada isu yang berkembang tentang Pertamax oplosan, Pertamina memastikan pendistribusian dan penjualan bahan bakar yang di lakukan di SPBU-SPBU tetap mengikuti prosedur yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat di imbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.