Putusan MK Pilkada Empat Lawang 2024, Pemungutan Suara Ulang - Ngenelo.netPutusan MK Pilkada Empat Lawang 2024, Pemungutan Suara Ulang - Ngenelo.net

Putusan MK Pilkada Empat Lawang 2024: Budi Antoni Berhak Ikut Pemungutan Suara Ulang (PSU)

NGENELO.NET, – Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Pilbup Empat Lawang Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mengabulkan gugatan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Empat Lawang yang di ajukan pasangan calon Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati.

Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan pasangan Budi-Henny.

Keputusan ini di ambil dalam sidang perselisihan hasil pilkada dengan nomor perkara 24/PHPU.PUB-XXIII/2025 yang di gelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin 24 Febuari 2025.

Dalam putusan MK Pilkada Empat Lawang 2024, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa PSU harus di lakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan di keluarkan.

PSU tersebut juga harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Perhitungan Masa Jabatan Budi Antoni Menjadi Poin Sengketa

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti adanya perbedaan versi penghitungan masa jabatan Budi Antoni antara pemohon dan KPU.

Budi sebelumnya menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada periode 2008-2013 dan kembali terpilih untuk periode 2013-2018.

Namun, ia di berhentikan sebelum masa jabatannya berakhir akibat tersandung kasus hukum.

Perbedaan penghitungan muncul terkait status pemberhentian sementara Budi Antoni sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Saat itu, Wakil Bupati Syahril Hanafiah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Empat Lawang.

Budi Antoni Penuhi Syarat Pilbup Empat Lawang 2024

MK menegaskan bahwa masa jabatan Syahril yang di hitung sejak 22 Oktober 2015 menyebabkan penghitungan masa jabatan Budi Antoni terhenti pada periode 26 Agustus 2013 hingga 22 Oktober 2015, yaitu selama 2 tahun 1 bulan.

MK Tegaskan Budi Antoni Memenuhi Syarat Pilbup Empat Lawang 2024 Dalam putusan MK Pilkada Empat Lawang 2024, hakim konstitusi Daniel Y. Foekh menegaskan bahwa masa jabatan Budi Antoni tidak mencapai 2 tahun 6 bulan, sehingga tidak di hitung sebagai satu periode penuh.

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Budi Antoni belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode penuh. Sesuai ketentuan yang di atur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Putusan ini memperjelas bahwa Budi Antoni memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Empat Lawang dalam Pilkada 2024.

Dengan keputusan ini, pasangan Budi-Henny resmi mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam PSU mendatang.

Implikasi Putusan MK bagi Pilkada Empat Lawang 2024

Putusan MK Pilkada Empat Lawang 2024 memiliki dampak signifikan terhadap proses demokrasi di daerah tersebut.

Keputusan ini menegaskan bahwa setiap calon harus mendapatkan perlakuan yang adil dalam sistem pemilu. Terutama dalam menentukan kelayakan pencalonan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Dengan adanya PSU, masyarakat Empat Lawang akan kembali di berikan kesempatan untuk memilih pemimpin mereka kembali.

KPU kini harus segera menyiapkan pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan MK, termasuk menyosialisasikan ulang proses pemungutan suara kepada masyarakat.

Keputusan ini juga menjadi perhatian bagi peserta pemilu lainnya agar lebih cermat dalam memahami regulasi terkait pencalonan kepala daerah.

Dengan demikian, Putusan MK Pilkada Empat Lawang 2024 menjadi preseden penting dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan dan demokratis.

PSU mendatang akan menjadi momentum bagi masyarakat Empat Lawang untuk menentukan pilihan mereka. Tentunya dengan mengikutsertakan pasangan Budi-Henny berdasarkan keputusan hukum yang telah di tetapkan.

NETWORK: Daftar Website

NetworK