Putusan MK Pilkada Bengkulu Selatan: Gusnan di Diskualifikasi, Pemungutan Suara Ulang Dalam 60 Hari Kedepan - Ngenelo.netPutusan MK Pilkada Bengkulu Selatan: Gusnan di Diskualifikasi, Pemungutan Suara Ulang Dalam 60 Hari Kedepan - Ngenelo.net

Putusan MK Pilkada Bengkulu Selatan: Kabulkan Gugatan Rifai-Yevri, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi

NGENELO.NET, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Rifai dan Yevri Sudianto terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.

Dalam putusan nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan diskualifikasi terhadap Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dalam pemilihan tersebut.

Dalam amar putusannya, MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 yang di terbitkan pada 5 Desember 2024.

Selain itu, MK turut membatalkan Keputusan KPU Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Keputusan KPU Nomor 546 Tahun 2024 terkait Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Tanpa Gusnan Mulyadi

Putusan MK Pilkada Bengkulu Selatan menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung Gusnan Mulyadi harus mengusulkan penggantinya sebagai calon Bupati.

Sementara Ii Sumirat tetap sebagai pasangan calon Wakil Bupati.

MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi.

PSU harus di laksanakan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Pelaksanaan PSU ini wajib mengikuti regulasi yang berlaku. Selain itu, hasilnya akan langsung di umumkan tanpa perlu di laporkan kembali kepada Mahkamah Konstitusi.

KPU dan Bawaslu Di minta Mengawasi Pelaksanaan PSU Sebagai bagian dari pelaksanaan putusan ini.

MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Khususnya dengan KPU Provinsi Bengkulu serta KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dalam penyelenggaraan PSU.

Selain itu, Bawaslu juga di minta untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pemungutan suara ulang. Guna menjamin integritas pemilu.

Dalam rangka memastikan keamanan pelaksanaan PSU, MK juga menginstruksikan Kepolisian untuk melakukan pengamanan. Pengamanan yang di maksud terhadap seluruh rangkaian proses pemilihan ulang tersebut.

Dengan putusan ini, MK menolak permohonan pemohon untuk bagian lain yang tidak di kabulkan.

Putusan MK Pilkada Bengkulu Selatan 2024 ini langkah penting dalam menjamin keadilan dan transparansi pemilu di Bengkulu Selatan.

NETWORK: Daftar Website

NetworK