NGENELO.NET– Seperti lagi musim, tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Terbaru seorang bocah yang masih berusia 12 tahun, digauli oleh seorang pria dewasa. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Senin 24 Februari 2025.
Dari catatan yang ada, sepanjang Februari 2025 ini saja setidaknya sudah 2 pekara tindak pidana asusila terhadap anak bawah umur terjadi di Kabupaten Kepahiang.
Belum termasuk peredaran video asusila, yang terindikasi kuat pelakunya merupakan warga Kabupaten Kepahiang.
Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, telah menangkap pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur, JS (22) warga Kecamatan Seberang Musi.
Pria yang kesehariannya merupakan buruh tani itu, di amankan setelah menggauli bocah 12 tahun DM dan masih tercatat sebagai siswi salah satu sekolah di Kabupaten Kepahiang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu. Dedy, SH membenarkan perihal penangkapan, yang baru saja di lakukan jajarannya.
Di sampaikan, penangkapan di lakukan berdasarkan laporan langsung oleh orang tua korban. “Pelaku sudah di amankan, kita juga telah mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Kanit.
Tindak asusila yang di lakukan pelaku terhadap bocah 12 tahun ini, tergolong beringas. Aksinya terungkap saat curiga lantaran sang bocah, tak kunjung pulang padahal hari sudah petang.
Setelah di temukan di sebuah pondok, bocah 12 tahun itu malah menangis hingga berani menceritakan semua yang di alaminya kepada orang tuanya pada, Jumat 14 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
“Orang tua korban sempat mencari korban karena tidak kunjung pulang dan di temukan di dalam pondok sedang menangis. Korban menceritakan kepada orang tuanya atas kejadian tersebut,” terang Kanit.
Dari sini, di hari yang sama orang tua korban melayangkan laporan ke Polres Kepahiang dengan nomor Laporan Polisi LP/B/27/II/2025/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, tertanggal 14 Februari 2025.
Dari hasil pemeriksaan di ketahui, bocah 12 tahun sengaja di bawa ke areal hutan. Agar tak melarikan diri, tangan korban sempat di ikat dengan rotan. Dalam kondisi tak berdaya korban hanya bisa pasrah, di setubuhi oleh pelaku.
Pria Dewasa Kepahiang 2 Kali Gauli Bocah 12 Tahun
Belakangan di ketahui, apa yang di lakukan pelaku terhadap korban bukanlah kali pertama. Setidaknya, sudah dua kali pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.
Aksi pertama di lakukannya terhadap bocah 12 tahun di pinggir sungai tak jauh dari desa, sekira Oktober 2024. Rupanya, merasa aksi pertama di lakukan dengan aman-aman saja, pelaku ingin kembali melakukan perbuatan kedua.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, penyidik Unit PPA Polres Kepahiang berhasil menangkap pelaku saat berada di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, 24 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil di amankan dan telah mengakui semua perbuatannya. Hingga berita ini di update, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satrekrim Polres Kepahiang.