NGENELO.NET, KEPAHIANG, – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan sejoli Kepahiang bikin geger masyarakat beberapa waktu lalu.
Bagaimana tidak, sejoli Kepahiang ini di gerebek patroli di depan kantor Bupati Kepahiang di dalam mobil pickup.
Gaut (20) (samaran, red), akhirnya di amankan oleh Kanit PPA beserta anggota Unit PPA bersama Polsek Kepahiang.
Kronologi Lengkap Penangkapan Sejoli Kepahiang
Terungkapnya kasus ini, berawal korban dan pelaku di temukan berduaan di dalam mobil pick up Mitsubishi TS bernomor polisi BG 8429 CH di depan Kantor Bupati Kepahiang, Sabtu, 15 Februari 2025.
Pascakejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan ke Polres Kepahiang, setelah ikut mendengar pengakuan dari sejoli ini.
Menurut laporan polisi nomor LP/B/25/II/2025/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, kasus ini bermula dari hubungan antara Gaut dan Kuntum (samaran, red), seorang pelajar baru berusia 15 tahun 4 bulan.
Korban di duga telah di cabuli dan di setubuhi sebanyak tujuh kali oleh pelaku dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Kejadian ini dari akhir Januari 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025.
Sekitar pukul 03.00 WIB Sabtu 15 Februari 2025, tim gabungan Unit PPA dan Polsek Kepahiang mengamankan Gaut.
Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu. Dedy, SH menerangkan, pelaku sudah mengakui semua perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain mobil pick up, pakaian yang di kenakan pelaku, dan beberapa barang lainnya.
“Untuk tindak lanjut, kita akan meminta visum terhadap anak korban, memeriksa saksi – saksi. Termasuk, menyita barang bukti dan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” terang Dedy.
Dampak dan Tindak Lanjut
Korban, yang masih berstatus pelajar, mengalami trauma akibat kejadian ini.
Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Kepahiang setelah mengetahui fakta yang mengejutkan.
Selain itu, tim medis telah di minta untuk melakukan visum terhadap korban guna memperkuat bukti dalam proses hukum.
Sementara, Polres Kepahiang berencana memeriksa saksi-saksi terkait, menyita barang bukti, dan memeriksa tersangka secara intensif.
Kasus ini telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus yang melibatkan Sejoli Kepahiang ini ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan perlindungan anak.
Dengan penanganan yang serius dari pihak berwajib, di harapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan serupa.