NGENELO.NET, – Mulai Maret 2025, penyaluran uang pensiunan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami perubahan signifikan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengambil alih tugas yang sebelumnya di lakukan oleh PT Taspen (Persero).
Langkah ini di ambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyaluran dana pensiun kepada para pensiunan PNS.
Sebagai informasi, selama ini Taspen bertanggung jawab atas penyaluran pensiun, namun kini Kemenkeu berperan untuk menyederhanakan proses dan memastikan pengelolaan yang lebih baik serta lebih produktif.
Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan kepada pensiunan PNS yang kini dapat menerima pembayaran dengan cara yang lebih cepat dan terstruktur.
Besaran Uang Pensiunan PNS di Maret 2025 Naik 12%
Sementara, bagi para pensiunan PNS, perubahan besar akan terjadi pada besaran uang pensiunan yang akan di terima pada Maret 2025.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran uang pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12% dari yang sebelumnya.
Selain itu, kenaikan ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari Golongan Ia hingga IVe.
Sedangkan untuk besaran uang pensiunan PNS di hitung berdasarkan golongan terakhir mereka saat masih aktif bertugas.
Dengan kenaikan ini, pensiunan PNS dari berbagai golongan akan menerima uang pensiunan yang lebih besar daripada sebelumnya.
Berikut adalah rincian besaran uang pensiunan yang akan di terima oleh PNS berdasarkan golongannya pada Maret 2025:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.977.400
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tunjangan Tambahan bagi Pensiunan PNS pada Maret 2025
Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga akan menerima tiga jenis tunjangan tambahan pada Maret 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sementara, untuk tunjangan ini meliputi tunjangan pangan, tunjangan anak, dan tunjangan pasangan.
1. Tunjangan Pangan: Pensiunan PNS akan menerima tunjangan pangan dalam bentuk beras sebanyak 10 kg atau senilai Rp72.420 per bulan.
2. Tunjangan Anak: Tunjangan anak akan di berikan dengan besaran 2% dari gaji pokok pensiunan PNS.
3. Tunjangan Pasangan: Tunjangan untuk pasangan (suami/istri) akan di terima dengan besaran 10% dari gaji pokok pensiunan.
Dengan adanya penambahan tunjangan dan kenaikan gaji pensiunan ini, para pensiunan PNS di harapkan dapat merasakan peningkatan kesejahteraan dalam masa pensiun mereka.
Perubahan dalam penyaluran uang pensiunan ini yang akan di lakukan oleh Kemenkeu pada Maret 2025 akan membawa dampak signifikan bagi kesejahteraan pensiunan.
Kenaikan 12% pada besaran uang pensiunan serta tambahan tunjangan pangan, anak, dan pasangan, akan membantu pensiunan PNS menikmati masa pensiun dengan lebih baik.
Dengan adanya perubahan ini, di harapkan proses penyaluran pensiun semakin efektif dan efisien, memberikan manfaat maksimal bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.