Sejoli Kepahiang kepergok lagi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan seorang pemuda berinisial G (29) terlibat kasus asusila anak di bawah umur – Ngenelo.netSejoli Kepahiang kepergok lagi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan seorang pemuda berinisial G (29) terlibat kasus asusila anak di bawah umur – Ngenelo.net

Orang Tua Murka! Laporkan Pemuda ke Polisi Usai Pergoki Anaknya Berduaan di Kamar. Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Terjadi Lagi di Kabupaten Kepahiang

NGENELO.NET, KEPAHIANG – Pada Kamis, 20 Februari 2025 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan seorang pemuda berinisial G (29) asal Desa Daspetah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.

Pemuda tersebut di duga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan ini di lakukan setelah orang tua korban memergoki pelaku sedang berduaan dengan anaknya yang masih berusia 15 tahun di dalam kamar.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu. Dedy, SH, menjelaskan bahwa pelaku telah di amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku sudah kita amankan pada pukul 11.00 WIB berdasarkan laporan orang tua korban,” ujar Dedy.

Penangkapan ini di lakukan setelah orang tua korban melayangkan laporan resmi ke Polres Kepahiang.

Kronologi Kejadian Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Menurut laporan yang di terima pihak kepolisian, kejadian bermula ketika orang tua korban memergoki anaknya sedang berduaan dengan G di dalam kamar pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.

Dengan penuh amarah, orang tua korban langsung mengintrogasi keduanya.

Dari sinilah, terungkap bahwa G telah tiga kali melakukan hubungan badan dengan korban.

Meskipun G mengaku bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya, keluarga korban tetap tidak bisa menerima dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti.

Diantaranya kaos berwarna hitam, biru, dan abu-abu, serta celana jeans pendek warna biru yang di kenakan pelaku saat kejadian.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mendalami kasus ini,” tambah Kanit Dedy.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat, mengingat usia korban yang masih sangat muda dan masih duduk di bangku sekolah.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa.

Dampak Sosial dan Hukum

Kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di wilayah Kepahiang.

Seperti di ketahui, beberapa hari sebelumnya Kabupaten Kepahiang di hebohkan kasus video viral ayam pramuka yang di duga berlokasi di Kepahiang.

Tak hanya itu, berita penangkapan pasangan sejoli di dalam mobil pickup pun tak kalah mencuri perhatian warganet. Pasalnya koban juga masih di bawah umur.

Hal ini menjadi peringatan bagi kita semua pentingnya perhatian perlindungan anak di era digital.

Sementara, pihak kepolisian berharap, dengan penanganan yang tegas, kasus-kasus serupa dapat diminimalisir di masa depan.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dapat di kenakan hukuman berat, termasuk pidana penjara dalam waktu yang lama.

Masyarakat Diminta Waspada, Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas

Masyarakat di harapkan lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

]Pihak kepolisian juga mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama di era digital seperti sekarang ini.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan masa depan anak-anak,” pungkas Kanit Dedy.

Dengan penanganan yang tegas dari pihak kepolisian, di harapkan keadilan dapat di tegakkan dan korban mendapatkan perlindungan yang semestinya.

Masyarakat di harapkan lebih waspada dan aktif dalam mencegah kejahatan serupa di masa depan.

NETWORK: Daftar Website

NetworK