Thursday, 14 August 2025 - 10:24 WIB

Digerebek Patroli di Mobil Pikap, Ungkap Gaya Pacaran Bebas Sejoli di Kepahiang

NGENELO.NET – Setelah digerebek patroli polisi, sejoli Kabupaten Kepahiang hanya bisa menyesali. Kuntum (15), nama disamarkan siswi salah satu sekolah di Kabupaten Kepahiang sudah kehilangan mahkotanya yang paling berharga.

Sedangkan pria idaman hatinya, Gaut (20)_ nama disamarkan malah harus meringkuk di balik jeruji besi sel Polres Kepahiang Provinsi Bengkulu. Masa depan pemuda yang kesehariannya bekerja serabutan itu, juga sudah tampak suram.

Dari aksinya berduaan di dalam mobil pikap yang sedang terpakir di depan kantor bupati Kepahiang ini pula, mengungkap gaya pacaran bebas selama ini.

Gaya pacaran sejoli di atas, di khawatirkan sudah menjadi gambaran umum bebasnya hubungan seksual para remaja di Kabupaten Kepahiang.

Saat di interogasi penyidik Unit PPA Satrekrim Polres Kepahiang, Gaut mengungkapkan dengan gamblang sudah berhubungan badan hingga 7 kali bersama pacarnya.

Mirisnya, lokasi yang di jadikan pilihan sejoli untuk berhubungan layaknya sepasang suami istri tersebut di lakukan di berbagai lokasi.

Mulai dari rumah korban, hingga di rumah pelaku. Gaya pacaran bebas di jalani sejoli Gaut dan Kuntum tersebut, di lakukan sejak pertama kali berpacaran setahun terakhir.

Atas nama cinta, kedua sejoli yang sedang di landa asmara tersebut menepihkan norma agama dan adat yang ada di lingkungan masing-masing.

Masa Depan Suram Sejoli

Terkait kasus hukum yang menimpa Gaut, tak lepas dari laporan orang tua Kuntum yang telah di layangkan ke Polres Kepahiang. Yakni, dengan laporan nomor LP/B/25/II/2025/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU.

Orang tua Kuntum mendengar langsung pengakuan sang anak, saat di hadirkan penyidik Polres Kepahiang tak lama setelah sejoli di bawa dari penggerebekan dari mobil pikap.

Di wawancarai, Rabu 19 Februari 2025 Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu. Dedy, SH menerangkan, pelaku sudah mengakui semua perbuatannya.

Dengan dugaan tindak pidana ini pula, Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka adalah, kurungan 15 tahun penjara. Di depan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, warga Kecamatan Ujan Mas itu mengakui setidaknya sudah 7 kali sudah berhubungan badan dengan pacarnya.

Selain telah melakukan penahanan terhadap pelaku, penyidik juga telah menahan sejumlah barang bukti.

Mulai dari mobil pikap Mitsubishi TS, baju cardigan warna hitam, baju tanktop warna hitam. Kemudian, celana training warna yonex, baju singlet warna hitam bertuliskan air jordan dan celana jeans pendek warna biru.

“Untuk tindak lanjut, kita akan meminta visum terhadap anak korban, memeriksa saksi – saksi. Termasuk, menyita barang bukti dan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” terang Kanit PPA.