NGENELO.NET – Sejoli Kepahiang hanya bisa menyesali apa yang sudah dilakukan. Khususnya buat Gaut (20)_ nama di samarkan warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, yang terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel Polres Kepahiang.
Usai kepergok lagi asyik di dalam mobil pikap bersama sang pacar, sebut saja namanya Kuntum (15) yang masih berusia 15 tahun.
Jeratan hukuman, dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur telah menantinya.
Dengan dugaan tindak pidana ini pula, Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal ini di sampaikan langsung, Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu. Dedy, SH saat di wawancarai, Rabu 19 Februari 2025.
“Ya, kita menjerat sejoli yang tertangkap saat di dalam mobil dengan pasal dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kanit.
Sejoli Kepahiang yang sedang di mabuk asmara tersebut, sebelumnya kepergok patroli petugas.
Kedua sejoli berada di dalam mobil pikap yang sedang terparkir di depan kantor bupati Kepahiang. Petugas yang merasa curiga ada yang tak beres mendekat, hingga menemukan kedua sejoli berada di dalam mobil.
Dari sini, kedua sejoli di bawa ke Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan. Aparat kepolisian pun memanggil orang tua Kuntum, untuk dihadirkan lantaran masih berada di bawah umur.
Terus di desak, Kuntum pun menceritakan bagaimana sejauh mana hubungan yang telah ia jalani dengan sang pacar.
Sejoli Lakukan Hubungan Badan
Dari sini pula kemudian semua terbongkar. Gaut ternyata sudah menggauli pacarnya yang masih tercatat sebagai pelajar tersebut, sejak Januari 2025 lalu.
Setidaknya berdasarkan pengakuan langsung Gaut di depan penyidik, sudah 7 kali dirinya melakukan hubungan terlarang dengan Kuntum yang merupakan pacarnya.
Tak terima atas apa yang sudah di lakukan pelaku terhadap sang anak ini pula. Membat kedua orang tua Kuntum resmi melayangkan laporan kepolisian, dengan nomor laporan LP/B/25/II/2025/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU.
Berdasarkan ini pula, Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB lalu anggota Unit PPA bersama anggota Polsek Kepahiang mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan sebanyak 7 kali,” terang Kanit PPA Polres Kepahiang.