Temuan BPK Ratusan Juta Rupiah di Dinkes Kepahiang Berpotensi Rugikan Negara, Staf Sendiri Atur Belanja CateringStaf Dinkes Kepahiang. Temuan BPK Ratusan Juta Rupiah di Dinkes Kepahiang Berpotensi Rugikan Negara, Staf Sendiri Atur Belanja Catering. foto; Ngenelo

KEPAHIANG, NGENELO.NET – Temuan potensi kerugian negara sesuai audit BPK di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2023, jumlahnya  tembus ratusan juta. Angka potensi kerugian negara tersebut, wajib dikembalikan Dinkes Kabupaten Kepahiang.

Selain itu, paling mencolok adalah, belanja makanan dan minuman rapat. Di sini, hasil audit BPK menetapkan belanja makanan dan minuman di Dinkes Kepahiang di anggap tidak senyatanya senilai Rp122.178.500.

Sementara, sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban yang ada, di ketahui alokasi anggaran belanja makanan dan minuman di patok sebesar Rp356.865.000.

Belanja catering di ketahui di bayarkan kepada anak pemilik, yang merupakan salah satu staf di Dinkes Kepahiang.

Hasil temuan BPK menunjukkan bahwa jumlah pembelian makanan dan minuman di Dinkes Kepahiang tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada nota pembelian.

Tak hanya pada temuan belanja makanan dan minuman saja. Sejumlah temuan lainnya juga tercatat dalam audit BPK RI untuk Dinkes Kepahiang.

Mulai dari kelebihan pembayaran paket rehabilitasi dan pemeliharaan gedung kantor dan fasilitas kesehatan atau gudang farmasi Rp2 juta.

Temuan BPK adalah, Direksi Keet atau gudang yang dibangun CV. DTP tak sesuai dengan RAB. Lalu, proses kelebihan bayar 8 paket pengadaan prasarana air bersih Puskesmas Rp89,8 juta tersebar di 8 Puskesmas.

Termasuk Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Di TA 2023, Dinkes Kabupaten Kepahiang mendapatkan alokasi BOK sebesar Rp10,21 miliar dan terealisasi Rp7,72 M atau 75,67 persen.

Dari jumlah BOK 2023 tersebut, hampir setengahnya habis dialokasikan buat perjalanan dinas. Yakni, sebesar Rp3,69 M buat 14 Puskesmas.

Temuan BPK Dinkes Kepahiang

Dengan sebaran tertinggi di Puskesmas Ujan Mas Rp402,67 juta dan Pasar Kepahiang Rp349,39 juta.

Sementara terendah Puskesmas Kelobak Rp169,9 juta dan Puskesmas Cugung Lalang Rp170,3 juta

Selain itu, dari jumlah tersebut, BPK mencatat ada pembayaran perjalanan dinas ganda di 10 Puskesmas sebesar Rp24 juta, perjalanan dinas yang di pertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya Rp1 juta (sudah disetor per 18 April 2024).

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah di sebutkan bahwa “Tindak lanjut sebagaimana di maksud pada ayat (2) wajib di sampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan di terima”.

Artinya, tenggat waktu tindak lanjut sudah lewat. Hal ini, jika mengacu saat di terimanya LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari BPK RI  Perwakilan provinsi Bengkulu kepada Bupati Kepahiang, pada 3 Mei 2024 lalu.

Terkait pembahasan LHP BPK RI terhadap LHP Pemkab Kepahiang TA 2023 di Dinkes Kabupaten Kepahiang, BPK telah merekomendasikan kepada bupati Kepahiang agar memerintahkan Kadis Kesehatan memerintahkan bendahara pengeluaran dalam mempertanggungjawabkan pengeluaran mematuhi ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kadis Kesehatan juga di minta memproses kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman sebesar Rp122,17 juta dan menyetorkannya ke kas daerah.

Sementara, di konfirmasi, Kadis Kesehatan Kepahiang, Tajri Fauzan memastikan akan menuntaskan semua Tuntutan Ganti (TGR) sebagaimana terlampir dalam LHP BPK.

Malah sebagaian di antaranya, menurut Tajri sudah di lakukan pelunasan. Seperti, temuan pada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) TA 2023.

“Akan kita kembalikan temuan BPK, tetap harus di bayar. Untuk temuan BOK sudah selesai,” singkat Tajri. Tertuang dalam LHP atas LKPD TA 2023 yang di tuangkan pada 3 Mei 2024, BPK mencatat sejumlah temuan.

NETWORK: Daftar Website

NetworK