Thursday, 14 August 2025 - 10:00 WIB

Benarkah Gaji ke-13 dan THR ASN Akan Dihapus? Ini Jawaban Pemerintah!

Benarkah Gaji ke-13 dan THR ASN di Tahun 2025 Akan Dihapus? Simak Jawabannya Berikut Ini!

NGENELO.NET, – Isu tentang penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025 sempat mencuri perhatian masyarakat.

Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kepastian bahwa kedua tunjangan tersebut tetap akan di cairkan.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 6 Februari 2025, saat Sri Mulyani ditanya oleh wartawan mengenai kelanjutan kebijakan gaji ke-13 dan THR.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk kedua tunjangan tersebut, meski ia enggan mengungkapkan lebih lanjut mengenai jumlah pastinya.

“Prosesnya masih berjalan,” kata Sri Mulyani di kutip dari antara pada 7 Februari 2025.

Pencairan Sesuai Jadwal

Pernyataan tersebut juga di amini oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR tetap akan berjalan sesuai jadwal meskipun ada kebijakan penghematan anggaran dalam APBN 2025.

“Akan di umumkan lebih lanjut oleh pemerintah,” jelas Airlangga.

Sebelumnya, beredar kabar mengenai wacana penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi ASN di tahun 2025 menyusul Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025, yang mengarahkan efisiensi anggaran pemerintah.

Namun, Airlangga menegaskan bahwa isu tersebut tidak mempengaruhi kebijakan penggajian ASN. “Gaji ke-13 dan THR tetap di berika,” tegasnya.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN 2025

Gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun 2025 di perkirakan akan cair pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Pemerintah juga mengungkapkan bahwa THR ASN di perkirakan akan cair pada tanggal 20 Maret 2025.

Meski begitu, jadwal resmi pencairan akan di umumkan lebih lanjut.

Gaji ke-13 sendiri merupakan tunjangan tahunan yang di berikan kepada ASN, TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan ASN.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 akan di lakukan dalam beberapa tahap dan mencakup beberapa komponen.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, ASN yang berhak menerima gaji ke-13 antara lain:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. TNI dan Polri
  4. Pejabat negara
  5. Pensiunan ASN

Gaji ke-13 ASN terdiri dari beberapa komponen. Antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Besaran gaji ke-13 akan di sesuaikan dengan golongan, jabatan, serta masa kerja ASN yang bersangkutan.

Semua dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN Sesuai Ketentuan

Sebelumnya, muncul sejumlah spekulasi terkait potensi penghapusan ini setelah keluarnya arahan penghematan anggaran yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam surat yang di keluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, di sebutkan bahwa untuk efisiensi anggaran APBN.

Beberapa pos belanja akan di pangkas, namun anggaran untuk belanja pegawai dan bantuan sosial tetap tidak terpengaruh.

Pemerintah memastikan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, tunjangan gaji ke-13 dan THR tetap di jalankan pada tahun 2025.

“Gaji ke-13 dan THR ASN tetap di cairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Sri Mulyani.

Pencairan gaji ke-13 ASN ini akan membantu mengurangi beban finansial bagi ASN. Terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak yang bertepatan dengan periode pencairan tersebut.

Penting untuk Diingat, Pemerintah berkomitmen untuk memberikan tunjangan ini meski sempat ada isu terkait efisiensi anggaran.

Dengan adanya kepastian tersebut, ASN dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik di tahun 2025 ini.