Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.ScKetua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc

Pelantikan Kepala Daerah Baru 20 Februari, Ketua DPRD Kepahiang Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Bersama Mendagri

NGENELO.NET, KEPAHIANG, – Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., di dampingi Plt. Sekretaris DPRD, Dendi, S.Sos., M.M., mengikuti rapat koordinasi persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Rapat yang berlangsung secara daring tersebut di pimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sementara rapat di gelar di Ruang Vidcon Command Center Pemda Kepahiang pada Senin pagi 03 Februari 2025.

Rapat ini juga di hadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd.

Selain itu turut hadir Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah (Prokopimda) Setda Kepahiang.

Perubahan Jadwal Pelantikan

Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Bersama Mendagri
Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Bersama Mendagri

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menyampaikan adanya perubahan jadwal pelantikan kepala daerah yang telah di tetapkan sebelumnya.

Semula, pelantikan kepala daerah di jadwalkan pada 06 Februari 2025.

Namun, jadwal tersebut mengalami perubahan karena Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sela (dismissal) terkait sengketa hasil Pilkada 2024 menjadi 04–05 Februari 2025.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan Pilkada daerah yang hasil gugatannya di tolak oleh MK.

Keputusan ini di ambil untuk efisiensi dan efektivitas pelantikan.

Berdasarkan pertimbangan bersama Presiden, Mendagri menyampaikan bahwa pelantikan akan di laksanakan secara serentak. Yakni pada 20 Februari 2025 di Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Pelantikan kepala daerah serentak pada 20 Februari akan melibatkan total 296 kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Di tambah kepala daerah yang telah mendapatkan putusan sela pada 04–05 Februari,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

Lebih lanjut, Mendagri mengimbau daerah yang tidak memiliki sengketa atau telah di putuskan melalui putusan sela agar segera menyampaikan usulan atau penetapan kepala daerah terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini bertujuan agar proses pelantikan dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai ketentuan yang di tetapkan. (Humas DPRD)

NETWORK: Daftar Website

NetworK