Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat melakukan sidak. Presiden Prabowo Subianto instruksikan untuk kembali membolehkan pengecer jual LPG 3 kg - Foto Ist - Ngenelo.netMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat melakukan sidak. Presiden Prabowo Subianto instruksikan untuk kembali membolehkan pengecer jual LPG 3 kg - Foto Ist - Ngenelo.net

Bahlil Lahadalia Dipanggil Presiden Prabowo Subianto Terkait Larangan Pengecer jual LPG 3 Kg yang Menyebabkan Isu Kelangkaan

NGENELO.NET, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengadakan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.

Rapat tersebut untuk membahas berbagai hal terkait kebijakan distribusi energi, termasuk isu panas mengenai peredaran gas LPG 3 kg.

Isu ini semakin hangat setelah Kementerian ESDM memberlakukan larangan penjualan LPG 3 kg melalui pengecer sejak 1 Februari 2025.

Isu Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Mengguncang Masyarakat

Mulai tanggal 1 Februari 2025, aturan yang di terapkan oleh Kementerian ESDM memaksa masyarakat untuk membeli LPG 3 kg (gas melon) hanya di pangkalan resmi Pertamina.

Hal ini menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah yang jauh dari pangkalan, untuk mendapatkan tabung gas tersebut.

Warga harus rela mengantre panjang hanya untuk mendapatkan LPG 3 kg yang telah banyak dikenal sebagai kebutuhan pokok rumah tangga.

Pada kesempatan rapat dengan Presiden, Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penataan distribusi ini di lakukan untuk memastikan bahwa subsidi sebesar Rp87 triliun per tahun yang di berikan untuk LPG 3 kg tepat sasaran.

Menurut Bahlil, meskipun aturan ini dapat menambah beban bagi masyarakat, tujuan utamanya adalah agar subsidi gas melon tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.

“Kami ingin memastikan subsidi ini tepat sasaran dan tidak di salahgunakan. Pengecer yang tidak berlisensi mungkin akan menyalahgunakan situasi ini, jadi kami menata sistem distribusi LPG 3 kg lebih baik,” ujar Bahlil di kutip dari laman CNN Selasa 4 Februari 2025.

Instruksi Presiden, Pengecer Kembali Dijinkan Jual LPG 3 Kg

Namun, kabar terbaru datang dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi untuk kembali membolehkan pengecer menjual LPG 3 kg kepada masyarakat.

Instruksi ini datang setelah mendengar keluhan dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas subsidi di pangkalan resmi.

“Presiden telah memerintahkan kepada Kementerian ESDM untuk kembali mengaktifkan pengecer-pengecer yang sebelumnya tidak di izinkan menjual LPG 3 kg.

Aturan baru ini juga akan menyertakan penertiban harga jual agar tidak ada penyalahgunaan,” kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Dasco, penjualan LPG 3 kg melalui pengecer akan kembali seperti semula, namun di atur agar harga jual tetap terjangkau dan sesuai dengan ketentuan.

Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pengecer untuk mencegah adanya praktik penjualan yang merugikan masyarakat.

Penurunan Keterjangkauan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan Baru

Sejak di berlakukan aturan baru 1 Februari 2025, masyarakat mulai merasakan dampak negatif dari pembatasan akses terhadap LPG 3 kg.

Beberapa daerah, khususnya yang terletak jauh dari pangkalan resmi, mengalami kelangkaan pasokan.

Masyarakat pun harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan LPG 3 kg dengan cara membeli melalui pengecer yang harga jualnya tidak terkontrol.

Untuk memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan subsidi, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melakukan pemantauan di lapangan.

Selain itu, Kementerian ESDM juga akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi atas kebijakan yang di  terapkan ini.

Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Keputusan untuk mengembalikan pengecer dalam penjualan LPG 3 kg akan menjadi perhatian utama dalam beberapa hari ke depan.

Kementerian ESDM di harapkan segera mengeluarkan peraturan yang lebih rinci mengenai harga jual dan pengawasan terhadap pengecer.

Langkah ini di ambil untuk mencegah kelangkaan dan memastikan distribusi LPG 3 kg tidak terganggu.

Warga pun berharap agar kebijakan ini dapat di laksanakan dengan adil dan transparan. Sehingga subsidi yang di berikan oleh pemerintah benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.

Dengan adanya keputusan terbaru ini, masyarakat berharap agar distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih lancar dan merata. Serta mengurangi beban yang selama ini mereka alami dalam memperoleh tabung gas subsidi tersebut.

Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya efektif dalam mendistribusikan subsidi. Tetapi juga dapat menjamin kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

NETWORK: Daftar Website

NetworK