NGENELO.NET – Bikin serem pengunjung yang mendatangi arena rumah hantu, di pasar malam Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Kali ini, yang bikin serem bukannya penampakan menakutkan di dalam rumah hantu. Namun, ada oknum petugas rumah hantu, yang nekat berbuat tak senonoh kepada pengunjung.
Khususnya kepada pengunjung wanita. Oknum petugas rumah hantu tersebut adalah, DA (16) warga Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari laporan yang dilayangkan korban, pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar itu akhirnya telah mendekam di sel Polres Bengkulu Utara.
Di hadapan aparat, oknum petugas rumah hantu tersebut telah mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut, termasuk juga keterangan saksi yang memang mengenal tersangka,” kata Kanit PPA Polres Bengkulu Utara Ipda. Freddy Silaen, SH di kutip dari media lokal setempat, Sabtu 1 Februari 2025.
Lantas, bagaimana aksi DA terbongkar?
Diketahui, DA merupakan salah satu pekerja di arena pasar malam di Kecamatan Lais sejak akhir Januari 2025 lalu. Di arena pasar malam, DA kebagian tugas menjadi hantu di arena rumah hantu.
Seperti tugasnya hantu di banyak arena rumah hantu lainnya, Da berpakaian layaknya hantu dan tugasnya memang menakut-nakuti pengunjung yang berani datang.
Korban Petugas Rumah Hantu Siswi SMK
Hingga kemudian, korban yang di ketahui masih berusia 17 tahun dan tercatat sebagai siswi salah satu SMK di Kabupaten Bengkulu Utara datang bersama tiga rekannya.
Awalnya tak ada yang janggal, semua ketakutan demi ketakutan di hadapi korban dan rekannya dengan rasa takut yang biasa saat memasuki rumah hantu.
Hingga melintas di depan pelaku, korban merasa ada yang janggal. Area sensitifnya, terasa di pegang-pegang oleh pelaku secara paksa. Dalam kondisi panik, korban seketika menepis tangan pelaku.
Menariknya, seperti merasa sudah bersalah, saat melihat ada perlawanan dari korban pelaku malah kabur dan menghilang dari rumah hantu.
Sedangkan korban, memilih meninggalkan lokasi dan melayangkan pelecehan seksual yang di alaminya kepada kepolisian setempat.
Berbekal dari laporan korban, penyidik pun bergerak. Tak sulit bagi petugas kepolisian, hingga kemudian berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang di gunakan saat berperan menjadi hantu di rumah hantu tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam putus sekolah dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.