NGENELO,NET – Pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 dipastikan kembali berubah.
Dari jadwal sebelumnya pada 6 Februari 2025 sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, menjadi molor antara 18-20 Februari 2025.
Kepastian batalnya pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada pada 6 Februari 2025 ini, di sampaikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat di wawancarai awak media, di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2025 petang.
Di sampaikan, jadwal pelantikan kepala daerah tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di tunda dari jadwal yang sudah di tentukan sebelumnya.
Dalam keterangannya, Tito menelaskan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan di gabungkan dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
Ia mengungkapkan, alasan perubahan jadwal pelantikan terhadap kepala daerah tak bersengketa lantaran MK akan mempercepat putusan sela di gugatan Pilkada 2024.
“Alasannya tak lebih karena beliau (Presiden Prabowo Subianto, menginginkan pelantikan kepala daerah di lakukan secara efisien. Maka, sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal,” terang Tito.
Terkait jadwal penundaan pelantikan, menurutnya akan tetap di lakukan pada Februari 2025 ini juga.
Dengan asumsi MK akan membacakan putusan terkait perkara tersebut pekan depan. Yakni Selasa 4 Februari dan Rabu 5 Februari 2025, maka di perkirakan pelantikan di lakukan dengan jedah waktu antara 10-12 hari setelahnya.
Pembacaan putusan ini sendiri, lebih cepat dari jadwal awal yang di rencanakan. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, seharusnya putusan tersebut di bacakan pada 11-13 Februari 2025.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Melihat estimasi di atas, pelantikan kepala daerah kemungkinan akan di lakukan pada pertengahan Februari 2025. Tepatnya antara tanggal 18, 19, atau 20 Februari 2025.
“ Ya kira-kira (pelantikan,red) 18, 19, 20 (Februari), kira-kira gitu. Kemudian tanggal yang di pilih beliau (Presiden,red) yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” jelasnya.
Di sisi lain, DPR RI kembali akan menggelar RDP pada 3 Februari 2025 guna membahas perubahan kembali jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Perubahan jadwal pelantikan kepala daerah ini sendiri menjadi yang kedua.
Sebelumnya, sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah, pada Pasal 22A menyebutkan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan di laksanakan pada 7 Februari 2025.
Sedangkan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di jadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Di sebutkan juga, tanggal 7 Februari 2024 lanjutnya, hanya berlaku bagi daerah tidak bersengketa di MK setelah pelaksanaan Pilkada 2024.
Pada gelombang pertama, terdapat 296 Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan di lantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebanyak 296 Kepala Daerah yang akan di lantik pada gelombang pertama tersebut berasal dari daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil Pemilihan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di ketahui, terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih, tanpa sengketa hasil Pilkada di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil walikota juga tak mengajukan sengketa.
Se Indonesia, KPU RI mendata 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota telah menggelar Pilkada serentak. dengan total jumlah 103 paslon gubernur/wakil gubernur dan 1.169 Paslon bupati dan wakil bupati. Serta 285 paslon wali kota dan wakil wali kota.
Dari 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak, 37 daerah di antaranya akan menyelenggarakan Pilkada hanya dengan 1 Paslon, terdiri dari 1 provinsi, 31 kabupaten dan 5 kota.

Sikap Pemkab Kepahiang
Sementara itu, perubahan jadwal pelantikan kepala daerah juga telah sampai ke pemerintah daerah. Pemkab Kepahiang misalnya, meski belum secara resmi menerima pemberitahuan dari pemerintah pusat, telah mengetahui kabar tersebut.
Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono mengungkapkan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Pastinya, pelantikan tanggal 6 Februari batal. Kabar selanjutnya, kita masih menunggu,” kata Sekda.
Perubahan jadwal pelantikan, di perkirakan juga akan mengubah jadwal paripurna penyampaian pidato bupati terpilih di DPRD Kabupaten Kepahiang.
Karena sebelumnya, badan musyawarah DPRD Kepahiang telah menggagendakan paripurna penyampaian pidato bupati terpilih pada 10 Februari 2025.
Untuk di ketahui, sesuai hasil penetapan KPU dan telah di paripurnakan DPRD Kabupaten Kepahiang, bupati/Wabup Kepahiang terpilih sesuai hasil Pilkada 27 November 2024 adalah Zurdi Nata – Abdul Hafizh.
Keduanya menjadi peraih suara terbanyak Pilkada 2024 dengan jumlah 36.349. Di susul Windra Purnawan – Ramli dengan 28.590 suara dan Riri Damayanti – Jhon Latief meraih 21.634 suara. (adv)