NGENELO.NET, – Kabar terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 semakin banyak di perbincangkan.
Setiap tahunnya, pemerintah memang rutin memberikan THR dan Gaji ke 13 kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk PPPK.
Lantas, bagaimana dengan PPPK tahap 1 yang baru saja lulus seleksi? Apakah mereka berhak menerima THR dan Gaji ke 13 pada tahun 2025? Simak penjelasannya berikut ini.
PPPK Tahap 1 Berhak Terima THR dan Gaji 13 jika Penuhi Ketentuan Tertentu
Menjelang bulan Ramadhan 2025, banyak yang bertanya-tanya tentang THR dan Gaji ke 13 untuk PPPK tahap 1.
Saat ini, para tenaga honorer yang berhasil lulus dalam seleksi PPPK tahap 1 sedang menjalani proses pengisian DRH NIP PPPK.
Namun, untuk mendapatkan THR dan Gaji ke 13, ada beberapa ketentuan yang perlu di penuhi, terutama terkait dengan TMT (Tanggal Mulai Tugas) dan SPMT (Surat Perintah Mulai Tugas).
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan penjelasan mengenai tahapan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK tahap 1.
Pengusulan ini akan di lakukan pada periode 1 hingga 28 Februari 2025, yang berarti PPPK tahap 1 akan mulai di angkat menjadi ASN pada tanggal 1 Maret 2025.
Kriteria Penerima THR dan Gaji ke 13?
Menurut ketentuan yang berlaku, THR dan Gaji ke 13 untuk ASN dan PPPK di berikan berdasarkan gaji yang di terima pada satu bulan sebelumnya.
Sehingga, meskipun PPPK tahap 1 sudah mulai di angkat menjadi ASN pada Maret 2025, mereka tidak berhak menerima THR pada tahun 2025.
Karena pengangkatan dan pemberian gaji pertama baru akan di lakukan pada bulan Maret.
Artinya, gaji yang di terima tidak dapat menjadi dasar untuk penetapan THR pada bulan tersebut.
Namun, PPPK tahap 1 tidak perlu khawatir. Meski tidak berhak menerima THR yang di ambil dari anggaran ASN, mereka tetap akan menerima THR dari anggaran non-ASN.
Hal ini sudah di atur dalam kebijakan pemerintah yang memungkinkan PPPK mendapatkan THR meskipun pengangkatannya terlambat untuk memenuhi ketentuan THR dari anggaran ASN.
Gaji ke 13 Cair pada Bulan Juni 2025
Berbeda dengan THR, Gaji ke 13 PPPK tahap 1 di pastikan akan cair pada bulan Juni 2025 mendatang.
Menurut peraturan yang berlaku, Gaji ke 13 biasanya di berikan pada bulan Juni setiap tahunnya.
Jadi, PPPK tahap 1 yang telah resmi di angkat menjadi ASN pada Maret 2025 termasuk penerima Gaji ke 13 tahun 2025.
Peraturan Terkait THR dan Gaji ke 13 Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024
Sebagai informasi tambahan, meskipun aturan terkait THR dan Gaji ke 13 untuk tahun 2025 belum sepenuhnya di terbitkan, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menjadi acuan dasar pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2024.
Dalam PP tersebut, di jelaskan bahwa THR akan di hitung berdasarkan gaji yang di terima pada satu bulan sebelumnya.
Dengan pertimbangan bahwa lebaran di tahun 2025 di perkirakan akan jatuh pada bulan Maret.
Sementara besaran THR untuk tahun tersebut akan di hitung berdasarkan gaji bulan Februari 2025.
PPPK Tahap 1 Akan Mendapatkan THR dari Anggaran Non-ASN dan Gaji ke 13 di Bulan Juni
Jadi, meskipun PPPK tahap 1 tidak akan menerima THR dari anggaran ASN pada tahun 2025, mereka tetap akan menerima THR dari anggaran non-ASN.
Para PPPK tahap 1 juga dipastikan mendapatkan Gaji ke 13 pada bulan Juni 2025.
Bagi kamu yang lulus seleksi PPPK tahap 1, pastikan untuk menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah terkait pencairan hak-hak tersebut.