Pengangkatan Tenaga Honorer jadi PPPK dibatalkan untuk kategori tertentu - Ngenelo.netPengangkatan Tenaga Honorer jadi PPPK dibatalkan untuk kategori tertentu - Ngenelo.net

NGENELO.NET, – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan keputusan final mengenai status pengangkatan tenaga honorer jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan ini menyatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK resmi di batalkan untuk kategori tertentu.

Hal ini menandakan adanya perubahan signifikan terkait proses seleksi PPPK yang sebelumnya di rencanakan untuk mengakomodasi tenaga honorer.

Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Sesuai UU ASN 2023

Sebagai bagian dari upaya penataan tenaga honorer yang lebih terstruktur. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan amanat yang di atur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer ini melalui mekanisme seleksi PPPK yang disesuaikan dengan ketentuan dalam UU tersebut.

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul kebijakan baru yang menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti seleksi pengangkatan PPPK.

MenPAN RB dan BKN menyepakati bahwa pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK resmi di batalkan untuk kategori tenaga honorer tertentu yang tidak memenuhi persyaratan tertentu.

Kategori Tenaga Honorer yang Dibatalkan

Dalam penjelasan terbaru oleh Aris Windiyanto, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, kategori tenaga honorer yang di batalkan untuk pengangkatan PPPK adalah mereka yang tidak memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan tugas jabatan yang di lamar.

Kebijakan ini di dasarkan pada Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024. Yang mana mengharuskan setiap tenaga honorer yang ingin di angkat menjadi PPPK memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang tersedia.

MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 Jadi Pedoman

Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam menetapkan syarat pengangkatan PPPK.

Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah keharusan bagi tenaga honorer untuk memiliki pengalaman yang relevan dengan tugas jabatan PPPK yang mereka lamar.

Dengan demikian, tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan pengalaman di bidang yang sesuai tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.

Aris Windiyanto menekankan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap PPPK yang di angkat memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugasnya di instansi pemerintah.

“Pengalaman kerja sangat penting untuk memastikan kualitas kinerja tenaga honorer yang akan menjadi PPPK,” ujarnya dalam sebuah wawancara di YouTube BKN.

Implikasi Kebijakan Ini bagi Tenaga Honorer

Keputusan ini tentunya membawa dampak besar bagi banyak tenaga honorer yang telah mengharapkan untuk di angkat menjadi PPPK.

Mereka yang tidak memenuhi kriteria pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang di lamar tidak dapat melanjutkan ke proses seleksi.

Meskipun begitu, bagi tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi, seleksi PPPK tetap terbuka.

Pengangkatan PPPK menjadi harapan bagi banyak tenaga honorer untuk mendapatkan status pekerjaan yang lebih jelas dan terjamin.

Namun, dengan adanya pembatasan berdasarkan pengalaman kerja, proses seleksi ini menjadi lebih ketat dan selektif.

Keputusan membatalkan tenaga honorer jadi PPPK untuk kategori tertentu ini membawa perubahan penting dalam proses seleksi PPPK.

Tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi, pastikan memiliki pengalaman yang relevan sesuai dengan jabatan yang di lamar.

Hal ini sesuai dengan pedoman yang di atur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.

Yang bertujuan untuk menciptakan aparatur sipil negara yang kompeten dan siap menghadapi tantangan tugas negara.

NETWORK: Daftar Website

NetworK