Beberapa daerah telah menerapkan Kontrak PPPK Berlaku Sampai Pensiun, namun harus memenuhi beberapa syarat.Beberapa daerah telah menerapkan Kontrak PPPK Berlaku Sampai Pensiun, namun harus memenuhi beberapa syarat.

NGENELO.NET, – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, mengumumkan perubahan signifikan terkait sistem kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, Kontrak PPPK Berlaku Sampai Pensiun.

Aturan terbaru ini menyatakan bahwa kontrak PPPK kini berlaku hingga masa pensiun. Sebuah kebijakan yang sebelumnya tidak ada di masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Sebelumnya, PPPK di haruskan untuk memperpanjang kontrak kerja mereka secara berkala hingga masa pensiun tiba.

Namun, perubahan ini di harapkan bisa memberikan kepastian jangka panjang bagi para PPPK, yang sebelumnya harus menghadapi ketidakpastian kontrak setiap beberapa tahun sekali.

Aturan baru ini di tuangkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah resmi berlaku sejak tahun 2023.

Kontrak PPPK Hingga Pensiun Berlaku di Makassar dan Jawa Timur

Peraturan mengenai kontrak PPPK yang berlaku hingga pensiun pertama kali diterapkan di dua daerah, yaitu Makassar dan Jawa Timur.

Sebagai contoh, di Makassar, kontrak PPPK yang semula hanya berlaku hingga 31 Mei 2025 kini telah di ubah menjadi kontrak yang berlaku hingga usia pensiun pegawai tersebut.

Di Jawa Timur, hal serupa di terapkan, dengan penentuan usia pensiun langsung tercantum di dalam Surat Keputusan (SK), yang menunjukkan usia 60 tahun sebagai batas akhir bekerja.

Perubahan ini tentunya membawa angin segar bagi para PPPK. Karena mereka tidak perlu lagi khawatir tentang perpanjangan kontrak yang memakan waktu dan energi.

Namun, perlu di catat bahwa perubahan tersebut hanya berlaku bagi PPPK yang memiliki kinerja yang baik selama bekerja.

PPPK yang gagal memenuhi standar evaluasi kinerja yang di tetapkan tidak akan mendapatkan perpanjangan kontrak hingga masa pensiun dan tetap bisa terancam pemutusan hubungan kerja.

Syarat Penilaian Kinerja untuk Mendapatkan Kontrak PPPK Sampai Pensiun

Di lansir dari laman krusial.com Senin 27 Janari 2025, Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, menjelaskan bahwa peraturan ini belum berlaku untuk PPPK yang baru mulai bekerja pada tahun 2024.

Hal ini di sebabkan karena untuk bisa mendapatkan kontrak PPPK yang berlaku hingga pensiun, pegawai tersebut harus memiliki nilai evaluasi kinerja minimal baik yang di peroleh setelah bekerja selama setidaknya satu tahun.

Tanpa penilaian kinerja yang memadai, maka PPPK tersebut tidak bisa menikmati fasilitas kontrak hingga pensiun.

Aturan ini di harapkan dapat mendorong PPPK untuk terus meningkatkan kinerja mereka dalam melayani masyarakat.

Pemerintah memberikan insentif bagi PPPK yang memiliki kontribusi besar terhadap kemajuan birokrasi dengan memberikan kepastian kontrak hingga masa pensiun.

Perubahan yang Positif untuk Masa Depan PPPK di Indonesia

Dengan adanya kebijakan baru ini, di harapkan bisa memberikan stabilitas bagi PPPK yang telah menunjukkan dedikasinya dalam mengabdi kepada negara.

Kebijakan kontrak PPPK yang berlaku hingga pensiun juga menjadi langkah maju dalam perbaikan sistem kepegawaian di Indonesia.

Namun, para PPPK perlu memahami bahwa penilaian kinerja yang ketat tetap di berlakukan.

Oleh karena itu, bekerja dengan profesionalisme tinggi dan memberikan hasil terbaik bagi instansi pemerintah menjadi syarat utama agar bisa menikmati masa kerja yang lebih panjang.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Selain memberikan keuntungan bagi para PPPK, kebijakan ini juga menuntut pemerintah untuk memastikan sistem penilaian kinerja yang objektif dan transparan.

Hal ini agar para PPPK yang berprestasi dapat terus di beri kesempatan untuk melanjutkan karier mereka hingga pensiun. Sementara yang kinerjanya kurang baik bisa mendapatkan pembinaan atau evaluasi untuk perbaikan.

Ke depan, di harapkan lebih banyak daerah di Indonesia yang bisa mengikuti langkah yang di ambil oleh Makassar dan Jawa Timur dalam menerapkan kontrak PPPK hingga pensiun.

Kebijakan ini, meskipun baru di terapkan di beberapa daerah, di yakini dapat meningkatkan kualitas layanan publik. Karena pegawai yang lebih stabil dan berpengalaman akan berperan besar dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

NETWORK: Daftar Website

NetworK