NGENELO.NET, – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk mengawasi konten internet mulai Februari 2025.
Langkah ini di ambil dengan tujuan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari konten ilegal dan berbahaya yang banyak tersebar di platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa SAMAN akan berfungsi untuk menegakkan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE), seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, Google, X, dan platform lainnya.
Aplikasi ini akan memastikan PSE mematuhi regulasi yang berlaku terkait penyebaran konten ilegal, seperti pornografi, perjudian online, serta pinjaman online ilegal.
Tujuan dan Proses SAMAN
“Perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari konten seperti pornografi, perjudian, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami.
Dengan sistem SAMAN, kami ingin menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat,” kata Meutya dalam keterangannya 24 Januari 2025
Proses penegakkan aturan melalui SAMAN di lakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama adalah Surat Perintah Takedown, di mana PSE wajib menurunkan URL yang di laporkan.
Jika tidak ada respons, tahap berikutnya adalah Surat Teguran 1 (ST1), yang mengharuskan PSE menurunkan konten yang melanggar.
Apabila PSE tidak juga mematuhi, Surat Teguran 2 (ST2) di keluarkan, dan jika pelanggaran terus berlanjut, Surat Teguran 3 (ST3) bisa berujung pada pemutusan akses atau pemblokiran.
Pelanggaran yang di awasi melalui SAMAN meliputi konten pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, pinjaman online ilegal, serta produk makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
PSE yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Lindungi Kelompok Rentan, Terutama Anak-Anak
Data menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di dunia digital.
Kejahatan siber, termasuk eksploitasi seksual online dan perdagangan anak, semakin marak.
Di lansir laman CNN, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 481 kasus pengaduan anak terkait pornografi dan cyber crime antara 2021 hingga 2023.
Selain itu, UNICEF melaporkan bahwa satu dari tiga anak di dunia telah terpapar konten yang tidak pantas di internet.
Komdigi mengklaim bahwa penerapan SAMAN ini sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa.
Contohnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG), yang mewajibkan platform media sosial untuk menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.
Selain itu, Malaysia juga telah menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menanggulangi penyebaran berita bohong.
Sedangkan Prancis memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.
Meningkatkan Kepatuhan Platform Digital
Melalui penerapan sistem SAMAN, Komdigi bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan PSE dalam mengawasi dan mengatur konten yang beredar di internet.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar regulasi . Serta menjamin terciptanya ruang digital yang lebih aman, khususnya untuk generasi muda.
Dengan regulasi yang semakin ketat, di harapkan masyarakat dapat lebih merasa aman saat berinteraksi di dunia maya.
Serta anak-anak terlindungi dari ancaman konten berbahaya yang marak beredar di internet