NGENELO.NET, KEPAHIANG – Bawaslu Kabupaten Kepahiang sedang jadi sorotan. Ini setelah penanganan ASN tak netral selama jalannya Pilkada 2024, terindikasi ada main.
Dari 7 ASN yang sebelumnya dianggap tak netral, belakangan Bawaslu Kepahiang hanya melayangkan hasil tindaklanjut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya untuk 6 ASN saja.
Diketahui, dari 7 ASN yang ditangani Bawaslu Kepahiang terkait netralitas, memberikan dukungan kepada Paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3.
Mereka memiliki jabatan eselon III setingkat Kepala Bagian (Kabag) di sekretariat daerah, 2 orang Kepala bidang (Kabid) di salah satu OPD lingkungan Pemkab Kepahiang.
Kemudian, sekretaris salah satu kecamatan, sisanya merupakan staf di kecamatan dan OPD lingkungan Pemkab Kepahiang.
Persoalannya, di dalam aplikasi BKN ternyata hanya 6 ASN terdata sesuai tindak lanjut yang di lakukan Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Padahal sebelumnya, ada 7 ASN yang di anggap telah menyalahi aturan netralitas.
Lolosnya 1 ASN yang di tangani Bawaslu Kepahiang tak tercantum dalam pendataan BKN, tentu saja menimbulkan banyak tanda tanya.
ASN yang di maksud, merupakan Kabag Umum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepahiang, EK. Diketahui, data yang bersangkutan tidak muncul di BKN.
Mempertanyakan kondisi di atas, Pemkab Kepahiang melalui Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) sudah dua kali menyurati Bawaslu Kabupaten Kepahiang agar memberikan data terkait LHP 7 oknum ASN tidak netral dalam Pilkada lalu.
Surat pertama di layangkan BKDPSDM tertanggal 18 November 2024 lalu, namun tidak mendapatkan jawaban.
Kemudian pada tanggal 2 Januari 2025 BKDPSDM Kabupaten Kepahiang kembali melayangkan surat permohonan yang sama kepada Bawaslu Kepahiang.
Pada surat kedua BKDPSDM ini mendapatkan balasan dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang, tertanggal 14 Januari 2025.
Bawaslu Mesti Serah LHP
Namun tetap saja berkas yang dikirimkan hanya menyertakan LHP 6 oknum ASN. Tak ada LHP, oknum ASN yang saat ini berstatus sebagai Kabag Umum di Setkab Kepahiang.
Oknum Kabag Umum ini sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Panwaslu Kecamatan Kepahiang, terkait dengan dugaan mendukung Calon Bupati nomor urut 2 Windra Purnawan – Ramli di Pilkada lalu.
Dugaan tidak netralnya Oknum pejabat eselon 3 ini mencuat, setelah beredarnya video pendek sekelompok orang tengah berkumpul di dalam ruangan sembari mengkampanye dukungan untuk Paslon nomor urut dua.
Dalam tindak lanjut penanganan, Bawaslu sebelumnya secara tegas menyampaikan telah melayangkan seluruh hasil pemeriksaan ke BKN.
Namun, faktanya belakangan hanya ada 6 ASN yang di rekomendasikan BKN agar di jatuhkan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kepahiang.
Padahal, sebelumnya dalam pemeriksaan ada 7 orang oknum ASN tidak netral yang menjalani proses pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Menjawab hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat S.Sos meyakinkan sudah melayangkan ke 7 berkas ASN tak netral ke BKN. Khusus untuk berkas Kabag Umum, menurutnya saat penginputan terjadi sistem yang eror.
“Kita juga tidak tahu, kenapa seperti kebetulan. Saat penginputan, berkas Ek ini mengalami kegagalan. Tapi, berkasnya sudah dikirim kembali,” bela Mirzan.
Terkait hal ini, Sekda Kepahiang DR. Hartono menegaskan, akan menindaklanjuti semua rekomendasi BKN terkait pelanggaran netralitas selama Pilkada 2024 lalu.
Dalam rekomendasi BKN pula secara jelas menyebutkan, penindakan di lakukan kepala daerah kepada ASN yang di anggap telah melanggar netralitas.
Terkait sanksi yang di berikan, menurut Sekda, pihaknya mesti berpedoman kepada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap ASN yang sebelumnya telah di jalani Bawaslu Kepahiang.
“Kita siap menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang di anggap telah melanggar netralitas selama Pilkada,” ujar Sekda.
.