3 Pansus DPRD Kabupaten Kepahiang yang Sudah Dibentuk untuk membahas 3 Raperda.3 Pansus DPRD Kabupaten Kepahiang yang Sudah Dibentuk untuk membahas 3 Raperda.

NGENELO.NET, – DPRD Kabupaten Kepahiang telah membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas pada masa sidang pertama tahun 2025 ini.

Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembahasan Raperda berjalan tepat waktu dan dapat menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc, menegaskan pentingnya pembahasan yang efisien dan efektif terhadap ketiga Raperda tersebut.

Setelah rapat paripurna pembentukan Pansus, ia berharap agar semua pihak yang terlibat dapat bekerja maksimal dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

“Harapan kami, ketiga Pansus yang telah di bentuk ini dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, efektif, dan efisien dalam menyelesaikan pembahasan Raperda yang telah di usulkan.

Sehingga bisa segera di sahkan menjadi Peraturan Daerah yang bisa mendukung pembangunan dan pelayanan di Kabupaten Kepahiang,” ungkap Gregory.

Ketiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan antara lain adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang.

Selanjutnya, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir.

Pembahasan ini segera di mulai untuk di tindaklanjuti di tingkat selanjutnya.

Pembahasan Raperda Melibatkan Anggota Pansus Profesional

Setiap Raperda memiliki tim Pansus masing-masing, yang terdiri dari anggota DPRD yang berkompeten di bidangnya. Berikut adalah pembagian Pansus yang telah di bentuk:

1. Pansus Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang

  • Ketua: Firdaus, SH
  • Wakil Ketua: Jalaluddin
  • Anggota: Erwin Agustinus, ST, Rajib Govindo, SH, Padila Sandi, A.Md, Eko Susilo, Candra

2. Pansus Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah

  • Ketua: Anudin, S.Sos
  • Wakil Ketua: H. Putrado Herliansyah
  • Anggota: Muhammad Nopriandi, S.Sos, Taswin Natadiningrat, Hendri, A.Md, Eko Guntoro, SH, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, SE

3. Pansus Raperda Penyelenggaraan Parkir

  • Ketua: Franco Escobar, S.Kom
  • Wakil Ketua: Agustinus Dungcik
  • Anggota: R. Chandra Alamsyah, Fahri Zioloveza, Abdul Haris, SE, Andrian Defandra, SE, M.Si, Yoga Zulkarnain, Nendi Sepriadi, S.Sos, M.Si

Ketiga Pansus ini di harapkan dapat bekerja sama dengan baik dalam membahas dan mengevaluasi setiap Raperda agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat di implementasikan dengan lancar setelah disahkan.

Dukungan Bupati dan Pentingnya Pembahasan Raperda

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM., IPU, memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan ketiga Raperda tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Bupati Hidayat berharap agar pembahasan kedua Raperda.

Yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016, dapat diselesaikan pada masa sidang pertama tahun 2025.

Bupati juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD dalam mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir.

Menurut Bupati, aturan mengenai parkir sangat penting mengingat peningkatan jumlah kendaraan di Kepahiang yang terus bertambah, serta untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Saat ini terdapat 17 titik parkir di Kabupaten Kepahiang. Raperda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk pengelolaan parkir, sehingga tercipta ketertiban yang lebih baik,” ujar Bupati Hidayat.

Pentingnya Implementasi Perda

Setelah ketiga Raperda di sahkan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang sebagai eksekutor diharapkan dapat menegakkan Perda tersebut secara konsisten.

Perda bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi harus bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup warga Kabupaten Kepahiang.

Sebagai payung hukum yang sah, Perda yang telah di sahkan nantinya harus di jadikan pedoman bagi seluruh masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang lebih baik.

NETWORK: Daftar Website

NetworK