Untuk Keputusan Libur Sekolah Bulan Puasa, Siswa Non-Islam Juga Dapat Perhatian Khusus - Ngenelo.netUntuk Keputusan Libur Sekolah Bulan Puasa, Siswa Non-Islam Juga Dapat Perhatian Khusus - Ngenelo.net

NGENELO.NET, – Kebijakan pendidikan terkait keputusan libur sekolah bulan puasa akan segera diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa SKB ini akan mengatur kegiatan para siswa, baik yang beragama Islam maupun non-Islam, selama bulan Ramadan.

Hal ini di ungkapkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 19 Januari 2025.

Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, keputusan libur sekolah bulan puasa merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan pendidikan yang sesuai dengan situasi bulan Ramadan.

“Di dalamnya nanti juga ada klausul yang mengatur bagaimana para murid yang beragama selain Islam.

Jadi, SKB ini bukan hanya untuk siswa yang berpuasa, tapi juga bagi mereka yang tidak berpuasa,” ujarnya.

Draff Keputusan Libur Sekolah Bulan Puasa Sudah Disusun dan Disepakati

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa draf SKB ini sudah selesai di susun dan telah di sepakati oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Sekarang sudah dalam proses penandatanganan oleh tiga menteri. Saya harap segera bisa di umumkan,” kata Abdul Mu’ti.

Keputusan libur sekolah bulan puasa ini di yakini akan memberi dampak signifikan terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Dengan mempertimbangkan kesibukan siswa yang berpuasa serta kebutuhan untuk menyesuaikan jadwal yang lebih fleksibel.

Menko PMK Pratikno juga mengungkapkan bahwa SKB ini akan menjadi pedoman bagi seluruh sekolah di Indonesia.

“Seminggu ini, Insya Allah, SKB sudah terbit dan dapat segera di berlakukan. Kami sudah sepakat bahwa libur atau tidak libur merupakan bagian dari proses pendidikan yang perlu di pertimbangkan matang,” ujar Pratikno dalam kesempatan terpisah.

Dengan adanya keputusan ini, sekolah-sekolah akan mengikuti pedoman tersebut dalam menentukan apakah akan meliburkan siswa selama bulan puasa atau tidak.

Kebijakan ini di harapkan akan membantu menyelaraskan kegiatan sekolah dengan kondisi sosial keagamaan selama Ramadan. Tentunya tanpa mengurangi kualitas pendidikan yang di terima oleh para siswa.

Pihak Kementerian berharap masyarakat dapat bersabar menunggu pengumuman resmi setelah penandatanganan SKB oleh tiga menteri tersebut.

SKB ini di harapkan menjadi solusi terbaik bagi seluruh lapisan pendidikan Indonesia untuk menjalani bulan Ramadan dengan penuh keberkahan.

NETWORK: Daftar Website

NetworK